Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH MUHAMMAD RIFKI ARIEF alias CRUMUT Bin BENNY MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-402/M.3.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFKI ARIEF alias CRUMUT Bin BENNY MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Pertama :

                         Bahwa terdakwa Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana  pada hari Rabu tanggal  1 Januari 2025 jam 00.05 Wib atau  setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Flamboyan Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

                    Bahwa Pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024, sekira pukul 23.00 Wib.  Terdakwa Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana dihubungi oleh  Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim bin Kumoro Kurniawan  (dalam Penuntutan terpisah)  melalui Whatsapp namun karena Nomor Whatsapp  terdakwa  tidak aktif selanjutnya Aim mencari terdakwa  hingga kemudian  Aim bertemu dengan terdakwa  di Jalan Kaloran Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Bahwa setelah bertemu  Aim mengatakan kepada terdakwa kalau  Aim   hendak memesan / membeli Sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),  yang sebelumnya juga pernah memesan sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya yang bernama Deni Alias Bukbuk (dpo). Selanjutnya terdakwa menghubungi Deni Alias Bukbuk, dan saat itu Deni alias Bukbuk mengiyakan serta menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut. Bahwa selanjutnya Aim  mentransfer uang pembelian Sabu tersebut melalui akun DANA milik Aim  kepada akun DANA  terdakwa sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), barulah selanjutnya terdakwa mentransferkan kembali uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Nomor Rekening Bank BCA atas nama Eka Agustin S. sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah)  

              Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024  sekira pukul 00.30 Wib. Deni alias Bukubuk  mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa  dan saat itu terdakwa mengirimkan kembali kepada Aim  yaitu di bawah tiang listrik di pinggir jalan termasuk Jalan Mejabung Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Selanjutnya Aim mengajak temannya yang bernama Wanto (bukan saksi)  untuk pergi mengambil Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, namun sesampainya di alamat tersebut, Aim tidak berhasil menemukan Sabu dimaksud meskipun  sudah berusaha mencari sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut. Setelah itu Aim  menghubungi  terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang menemui Aim untuk mencari Sabu tersebut tetapi juga tidak ditemukan Sabu.

              Bahwa Akhirnya Aim menyampaikan kepada terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban dari Deni alias Bukbuk karena tidak ada Sabu yang ditempelkan sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, dan terdakwa  kemudian menghubungi Deni Alias Bukbuk  untuk meminta ganti foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru. Dan saat itu Deni Alias Bukbuk  mengatakan kepada terdakwa bahwa akan mengganti Sabu pesanan  Aim tersebut, namun ditunggu sampai keesokan harinya ternyata Deni alias Bukbuk  tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru sehingga akhirnya Aim pulang  pulang kerumah

                Bahwa  Pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 siang harinya sekitar jam 11.00 Wib. Aim terus menghubungi terdakwa untuk meminta ganti Sabu pesanannya tersebut kepada  Deni alias Bukbuk . Awalnya terdakwa mengatakan bahwa Deni alias Bukbuk belum merespon Whatsapp dari terdakwa, hingga pada jam 14.00 Wib., Deni alias Bukbuk  baru merespon pesan Whatsapp dari terdakwa dan mengatakan bahwa Deni alias Bukbuk akan mengganti Sabu pesanan Aim yang sebelumnya tidak ditemukan sesuai foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut

                Bahwa setelah ditunggu ternyata Deni alias Bukbuk tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 jam 21.00 Wib. Terdakwa menghubungi  Aim dan menyuruh Aim untuk menemui terdakwa di Alun-Alun Kota Tegal.  Setelah terdakwa dan  Aim bertemu lalu terdakwa mengatakan kepada Aim  bahwa apabila foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut sudah dikirimkan oleh Deni alias Bukbuk, lalu terdakwa bersama Aim akan mengambil Sabu tersebut untuk memastikan bahwa Sabu tersebut benar-benar ada karena apabila Aim mengambil sendiri Sabu tersebut dan ternyata tidak ditemukan maka terdakwa tidak akan bertanggung jawab untuk meminta ganti Sabu tersebut kepada Deni alias Bukbuk Bahwa kemudian  Aim datang menemui  terdakwa sekitar jam 23.15 Wib., dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adiknya Aim bernama Komala Rizqi , setelah sempat mengobrol sebentar barulah Aim memboncengkan terdakwa, didalam perjalanan terdakwa menyuruh Aim untuk menuju kearah Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal, sehingga Aim menuruti dan memacu sepeda motor  menuju ke jalan tersebut.

                   Bahwa sesampainya di jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal tersebut tepatnya disamping sebuah tembok di pinggir jalan, terdakwa menyuruh Aim untuk berhenti. Setelah Aim menghentikan sepeda motornya terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mencari Sabu tersebut dibawah rerumputan, saat itu Sabu tersebut masih belum ditemukan tidak berapa lama datang Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota antara lain saksi Aditya Pradana R.D  dan saksi Ilham Mardinsanjaya langsung mengamankan terdakwa  dan Aim Kemudian terdakwa  dan  Aim  ditanyakan apa yang sedang terdakwa  dan Aim  lakukan di tempat tersebut, terdakwa mengakui bahwa  hendak mengambil Sabu tetapi belum berhasil mendapatkan Sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa disuruh untuk mencari Sabu tersebut hingga akhirnya Sabu tersebut berhasil ditemukan yaitu didalam bungkus korek merk THREE DURIANS dan tergeletak diantara rerumputan. Bahwa  Akhirnya terdakwa mengambil bungkus korek tersebut dan membuka isi didalam bungkus korek tersebut dihadapan Aim, saksi Aditya Pradana R.D  dan saksi Ilham Mardinsanjaya . Setelah dibuka ternyata didalam bungkus korek tersebut benar berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), selanjutnya  saksi Aditya Pradana R.D  menanyakan kepada terdakwa dan Aim  apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa . menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, dan siapakah pemilik barang tersebut  kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik Aim, sedangan terdakwa yang  memesan / membelikannya dengan menggunakan uang Aim seluruhnya. Bahwa Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi . Bahwa saksi Aditya Pradana R.D  dan saksi Ilham Mardinsanjaya juga berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone VIVO V11 warna pink berikut sim card-nya milik Aim dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam berikut sim card-nya milik terdakwa setelah saksi  Aditya Pradana R.D  membuka Whatshaap isinya pemesanan sabu  dari Aim kepada terdakwa kemudian ikut disita beserta 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2016, dengan No. Pol. : G-2971-QF yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengambil Sabu tersebut.

               Bahwa terdakwa mengakui terus terang  barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya),  didalam bungkus korek merk THREE DURIANS tersebut adalah benar adalah sabu milik Aim hasil membeli melalui terdakwa .dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum

                Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :120/NNF/2025 tanggal 15 Januari  2025 menyimpulkan bahwa  barang bukti Nomor BB-362/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,39324  gram  disita dari terdakwa I. Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin  Kumoro Kurniawan  Terdakwa II Muhammad Rifki Arief ALIAS Crumut Bin Beni Maulana adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika

                 Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  Ayat (1)  Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                

                                                               ATAU

       Kedua :

                            Bahwa terdakwa Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana   pada hari Rabu tanggal  1 Januari 2025 jam 00.05 Wib,     atau  setidak tidaknya pada suatu waktu  antara tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Flamboyan Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal  yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

              Bermula Pada saat saksi Aditya Pradana R.D  dan saksi Ilham Mardinsanjaya bersama satu team Satuan Narkoba Polres Kota Tegal  sedang melakukan pemantauan pemberantasan peredaran Narkotika  pada hari Selasa tanggal 31 Desember  2024 sekitar jam 23.10 Wib di sekitar Alun alun Kota Tegal  saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya  bersama Team melihat  Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan ( dalam penuntutan terpisah  )  menemui  terdakwa  Selanjutnya  antara terdakwa dengan Aim tampak sedang mengobrol dan tidak lama Aim  pergi berboncengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adiknya Aim  bernama Komala Rizqi. dengan terdakwa  yang membonceng sehingga saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya langsung membuntutinya karena  mencurigai jika saat itu terdakwa hendak bertransaksi Sabu. Ternyata saat itu terdakwa bersama  Aim memacu sepeda motor menuju hingga ke Jalan Sultan Agung Kel. Kejambon Kota Tegal, dan berbelok kekiri masuk ke Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal selanjutnya sepeda motor yang dikendarai Aim berhenti di pinggir jalan, lalu terdakwa turun dari sepeda motor menuju ke samping tembok dan terlihat mencari-cari sesuatu di dalam rerumputan Tidak lama terdakwa berhasil menemukan sebuah bungkus korek merk THREE DURIANS yang diakui oleh terdakwa bahwa ternyata benar dalam bungkus korek tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip serbuk Kristal. Akhirnya terdakwa dan Aim pada hari Rabu tanggal  1 Januari 2025 jam 00.05 Wib di Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal ditangkap oleh Saksi  Aditya Pradana R.D selanjutnya saksi Aditya Pradana  menanyakan kepada terdakwa  apakah isi didalam plastik klip tersebut dan milik siapa saat itu terdakwa  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, dan miliknya Aim  yang telah membeli / memesan Sabu tersebut kepada terdakwa  Seharga Rp. 650.000,- dan saat itu terdakwa  membelikan seharga Rp. 600.000,- 

                  Bahwa terdakwa  tersebut mengakui terus terang bahwa barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya),  didalam bungkus korek merk THREE DURIANS tersebut adalah benar adalah sabu milik Aim hasil membeli melalui terdakwa.dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum.

                       Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :120/NNF/2025 tanggal 15 Januari  2025 menyimpulkan bahwa  barang bukti Nomor BB-362/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,39324 gram disita dari terdakwa I. Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin  Kumoro Kurniawan  Terdakwa II Muhammad Rifki Arief Alias Crumut Bin Beni Maulana adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) UU RI No.35 tahun 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya