Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2025/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | MUHAMMAD RIFKI ARIEF alias CRUMUT Bin BENNY MAULANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-402/M.3.15/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 jam 00.05 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Flamboyan Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024, sekira pukul 23.00 Wib. Terdakwa Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana dihubungi oleh Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim bin Kumoro Kurniawan (dalam Penuntutan terpisah) melalui Whatsapp namun karena Nomor Whatsapp terdakwa tidak aktif selanjutnya Aim mencari terdakwa hingga kemudian Aim bertemu dengan terdakwa di Jalan Kaloran Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Bahwa setelah bertemu Aim mengatakan kepada terdakwa kalau Aim hendak memesan / membeli Sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang sebelumnya juga pernah memesan sabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa akan menanyakan terlebih dahulu kepada temannya yang bernama Deni Alias Bukbuk (dpo). Selanjutnya terdakwa menghubungi Deni Alias Bukbuk, dan saat itu Deni alias Bukbuk mengiyakan serta menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Sabu tersebut. Bahwa selanjutnya Aim mentransfer uang pembelian Sabu tersebut melalui akun DANA milik Aim kepada akun DANA terdakwa sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah), barulah selanjutnya terdakwa mentransferkan kembali uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Nomor Rekening Bank BCA atas nama Eka Agustin S. sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib. Deni alias Bukubuk mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengirimkan kembali kepada Aim yaitu di bawah tiang listrik di pinggir jalan termasuk Jalan Mejabung Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal. Selanjutnya Aim mengajak temannya yang bernama Wanto (bukan saksi) untuk pergi mengambil Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, namun sesampainya di alamat tersebut, Aim tidak berhasil menemukan Sabu dimaksud meskipun sudah berusaha mencari sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut. Setelah itu Aim menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang menemui Aim untuk mencari Sabu tersebut tetapi juga tidak ditemukan Sabu. Bahwa Akhirnya Aim menyampaikan kepada terdakwa untuk meminta pertanggung jawaban dari Deni alias Bukbuk karena tidak ada Sabu yang ditempelkan sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut, dan terdakwa kemudian menghubungi Deni Alias Bukbuk untuk meminta ganti foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru. Dan saat itu Deni Alias Bukbuk mengatakan kepada terdakwa bahwa akan mengganti Sabu pesanan Aim tersebut, namun ditunggu sampai keesokan harinya ternyata Deni alias Bukbuk tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru sehingga akhirnya Aim pulang pulang kerumah Bahwa Pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 siang harinya sekitar jam 11.00 Wib. Aim terus menghubungi terdakwa untuk meminta ganti Sabu pesanannya tersebut kepada Deni alias Bukbuk . Awalnya terdakwa mengatakan bahwa Deni alias Bukbuk belum merespon Whatsapp dari terdakwa, hingga pada jam 14.00 Wib., Deni alias Bukbuk baru merespon pesan Whatsapp dari terdakwa dan mengatakan bahwa Deni alias Bukbuk akan mengganti Sabu pesanan Aim yang sebelumnya tidak ditemukan sesuai foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut Bahwa setelah ditunggu ternyata Deni alias Bukbuk tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yang baru sampai akhirnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 jam 21.00 Wib. Terdakwa menghubungi Aim dan menyuruh Aim untuk menemui terdakwa di Alun-Alun Kota Tegal. Setelah terdakwa dan Aim bertemu lalu terdakwa mengatakan kepada Aim bahwa apabila foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut sudah dikirimkan oleh Deni alias Bukbuk, lalu terdakwa bersama Aim akan mengambil Sabu tersebut untuk memastikan bahwa Sabu tersebut benar-benar ada karena apabila Aim mengambil sendiri Sabu tersebut dan ternyata tidak ditemukan maka terdakwa tidak akan bertanggung jawab untuk meminta ganti Sabu tersebut kepada Deni alias Bukbuk Bahwa kemudian Aim datang menemui terdakwa sekitar jam 23.15 Wib., dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adiknya Aim bernama Komala Rizqi , setelah sempat mengobrol sebentar barulah Aim memboncengkan terdakwa, didalam perjalanan terdakwa menyuruh Aim untuk menuju kearah Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal, sehingga Aim menuruti dan memacu sepeda motor menuju ke jalan tersebut. Bahwa sesampainya di jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal tersebut tepatnya disamping sebuah tembok di pinggir jalan, terdakwa menyuruh Aim untuk berhenti. Setelah Aim menghentikan sepeda motornya terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mencari Sabu tersebut dibawah rerumputan, saat itu Sabu tersebut masih belum ditemukan tidak berapa lama datang Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota antara lain saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya langsung mengamankan terdakwa dan Aim Kemudian terdakwa dan Aim ditanyakan apa yang sedang terdakwa dan Aim lakukan di tempat tersebut, terdakwa mengakui bahwa hendak mengambil Sabu tetapi belum berhasil mendapatkan Sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa disuruh untuk mencari Sabu tersebut hingga akhirnya Sabu tersebut berhasil ditemukan yaitu didalam bungkus korek merk THREE DURIANS dan tergeletak diantara rerumputan. Bahwa Akhirnya terdakwa mengambil bungkus korek tersebut dan membuka isi didalam bungkus korek tersebut dihadapan Aim, saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya . Setelah dibuka ternyata didalam bungkus korek tersebut benar berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), selanjutnya saksi Aditya Pradana R.D menanyakan kepada terdakwa dan Aim apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa . menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, dan siapakah pemilik barang tersebut kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik Aim, sedangan terdakwa yang memesan / membelikannya dengan menggunakan uang Aim seluruhnya. Bahwa Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi . Bahwa saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya juga berhasil menemukan 1 (satu) unit handphone VIVO V11 warna pink berikut sim card-nya milik Aim dan 1 (satu) unit handphone OPPO A1K warna hitam berikut sim card-nya milik terdakwa setelah saksi Aditya Pradana R.D membuka Whatshaap isinya pemesanan sabu dari Aim kepada terdakwa kemudian ikut disita beserta 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2016, dengan No. Pol. : G-2971-QF yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengambil Sabu tersebut. Bahwa terdakwa mengakui terus terang barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), didalam bungkus korek merk THREE DURIANS tersebut adalah benar adalah sabu milik Aim hasil membeli melalui terdakwa .dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :120/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-362/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,39324 gram disita dari terdakwa I. Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan Terdakwa II Muhammad Rifki Arief ALIAS Crumut Bin Beni Maulana adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU Kedua : Bahwa terdakwa Muhammad Rifki Arief Alias Crumut bin Benny Maulana pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 jam 00.05 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 di Jalan Flamboyan Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bermula Pada saat saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya bersama satu team Satuan Narkoba Polres Kota Tegal sedang melakukan pemantauan pemberantasan peredaran Narkotika pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar jam 23.10 Wib di sekitar Alun alun Kota Tegal saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya bersama Team melihat Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan ( dalam penuntutan terpisah ) menemui terdakwa Selanjutnya antara terdakwa dengan Aim tampak sedang mengobrol dan tidak lama Aim pergi berboncengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam dengan No. Pol. : G-2971-QF milik adiknya Aim bernama Komala Rizqi. dengan terdakwa yang membonceng sehingga saksi Aditya Pradana R.D dan saksi Ilham Mardinsanjaya langsung membuntutinya karena mencurigai jika saat itu terdakwa hendak bertransaksi Sabu. Ternyata saat itu terdakwa bersama Aim memacu sepeda motor menuju hingga ke Jalan Sultan Agung Kel. Kejambon Kota Tegal, dan berbelok kekiri masuk ke Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal selanjutnya sepeda motor yang dikendarai Aim berhenti di pinggir jalan, lalu terdakwa turun dari sepeda motor menuju ke samping tembok dan terlihat mencari-cari sesuatu di dalam rerumputan Tidak lama terdakwa berhasil menemukan sebuah bungkus korek merk THREE DURIANS yang diakui oleh terdakwa bahwa ternyata benar dalam bungkus korek tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip serbuk Kristal. Akhirnya terdakwa dan Aim pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025 jam 00.05 Wib di Jalan Flamboyan Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal ditangkap oleh Saksi Aditya Pradana R.D selanjutnya saksi Aditya Pradana menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastik klip tersebut dan milik siapa saat itu terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, dan miliknya Aim yang telah membeli / memesan Sabu tersebut kepada terdakwa Seharga Rp. 650.000,- dan saat itu terdakwa membelikan seharga Rp. 600.000,- Bahwa terdakwa tersebut mengakui terus terang bahwa barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,47 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), didalam bungkus korek merk THREE DURIANS tersebut adalah benar adalah sabu milik Aim hasil membeli melalui terdakwa.dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahuI bahwa pebuatannya tersebut dilarang dan melanggar hukum. Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. :120/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor BB-362/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,39324 gram disita dari terdakwa I. Ahimsa Adi Kurniawan Alias Aim Bin Kumoro Kurniawan Terdakwa II Muhammad Rifki Arief Alias Crumut Bin Beni Maulana adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |