| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 141/Pid.Sus/2025/PN Tgl | 1.SATENO, SH, MH 2.Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. |
Junaidi Bin Ridwan Bhasya (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2025/PN Tgl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2623 /M.3.43/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak tidaknya dalam bulan September 2025 bertempat di dalam sebuah kios yang beralamat di Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada bulan Januari 2025 saat perkumpulan orang Aceh di Kabupaten Tegal bertemu dengan WANDA (DPO) kemudian pada awal bulan Juni 2025 terdakwa menghubungi WANDA menggunakan HP terdakwa Nomor WA 0852-1250-1077 ke Nomor WA 0812-3265-5834 milik WANDA dengan maksud tanya kerjaan kemudian terdakwa ditawari pekerjaan untuk jual obat-obat daftar G di kios alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal kemudian terdakwa mulai kerja jualan obat daftar G jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol dengan mendapat upah dari WANDA yaitu uang makan sehari sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan gaji sebulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 11:00 WIB terdakwa menerima obat dari WANDA bertempat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal yaitu obat keras jenis Tramadol jumlah 500 butir tablet terdiri dari 50 strip @ 10 plastik klip; Obat jenis Trihexyphenidyl jumlah 100 butir tablet terdiri dari 10 strip @ 10 butir tablet, Obat jenis Yarindo jumlah 200 butir/tablet teridiri dari 50 plastik klip kecil berisi @ 4 tablet, kemudian Obat jenis Dextromethorphan jumlah 75 butir tablet terdiri dari 15 plastik klip kecil berisi @ 5 tablet/ butir, Obat jenis Hexymer jumlah 250 butir tablet terdiri dari 50 plastik klip kecil berisi @ plastik 5 tablet butir, kemudian obat keras tersebut terdakwa jual di kios alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal - Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu dengan cara menjual obat-obat daftar G alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal terdakwa ditangkap oleh saksi SOEKARNO, SE dan DWI ARIF S., S.Kom anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa: 90 (sembilan puluh) butir tablet Obat jenis Tramadol; 57 (lima puluh tujuh) butir tablet Obat jenis Trihexyphenidyl; 95 (sembilan puluh lima) butir tabet Obat jenis Yarindo; 30 butir (tiga puluh) butir Obat jenis Dextromethorphan; 157 (seratus lima puluh tujuh) butir Obat jenis Hexymer; Uang tunai Rp. 540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah); yang kesemuanya berada didalam tas Ransel merk Bloods warna abu-abu milik terdakwa; 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam dengan nomor Whatsapp 0852-1250-1077 selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk untuk proses selanjutnya. - Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NUR RAHMAWATI, S.Si., Apt., M.H.Kes. binti RIYANTO dari Balai Besar POM di Semarang yang menyatakan bahwa :
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti obat yang disita dari tersangka JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA (Alm) secara laboratoris kriminalistik ke Bidlabfor Polda Jateng sesuai dengan BAP Nomor : 3014/NOF/2025 tanggal 28 September 2025, dengan hasil pemeriksaan Obat Berbahaya Forensik sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua : Bahwa terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan September 2025 bertempat di dalam sebuah kios yang beralamat di Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian berupa Sediaan Farmasi Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada bulan Januari 2025 saat perkumpulan orang Aceh di Kabupaten Tegal bertemu dengan WANDA (DPO) kemudian pada awal bulan Juni 2025 terdakwa menghubungi WANDA menggunakan HP terdakwa Nomor WA 0852-1250-1077 ke Nomor WA 0812-3265-5834 milik WANDA dengan maksud tanya kerjaan kemudian terdakwa ditawari pekerjaan untuk jual obat-obat daftar G di kios alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal kemudian terdakwa mulai kerja jualan obat daftar G jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol dengan mendapat upah dari WANDA yaitu uang makan sehari sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan gaji sebulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 11:00 WIB terdakwa menerima obat dari WANDA bertempat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal yaitu obat keras jenis Tramadol jumlah 500 butir tablet terdiri dari 50 strip @ 10 plastik klip; Obat jenis Trihexyphenidyl jumlah 100 butir tablet terdiri dari 10 strip @ 10 butir tablet, Obat jenis Yarindo jumlah 200 butir/tablet teridiri dari 50 plastik klip kecil berisi @ 4 tablet, kemudian Obat jenis Dextromethorphan jumlah 75 butir tablet terdiri dari 15 plastik klip kecil berisi @ 5 tablet/ butir, Obat jenis Hexymer jumlah 250 butir tablet terdiri dari 50 plastik klip kecil berisi @ plastik 5 tablet butir, kemudian obat keras tersebut terdakwa jual di kios alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal - Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB saat terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu dengan cara menjual obat-obat daftar G alamat Jalan Karanganyar Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal terdakwa ditangkap oleh saksi SOEKARNO, SE dan DWI ARIF S., S.Kom anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa: 90 (sembilan puluh) butir tablet Obat jenis Tramadol; 57 (lima puluh tujuh) butir tablet Obat jenis Trihexyphenidyl; 95 (sembilan puluh lima) butir tabet Obat jenis Yarindo; 30 butir (tiga puluh) butir Obat jenis Dextromethorphan; 157 (seratus lima puluh tujuh) butir Obat jenis Hexymer; Uang tunai Rp. 540.000,- (Lima ratus empat puluh ribu rupiah); yang kesemuanya berada didalam tas Ransel merk Bloods warna abu-abu milik terdakwa; 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A52 warna hitam dengan nomor Whatsapp 0852-1250-1077 selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng untuk untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Hasil pemeriksaan barang bukti obat yang disita dari terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA (Alm) secara laboratoris kriminalistik ke Bidlabfor Polda Jateng sesuai dengan BAP Nomor : 3014/NOF/2025 tanggal 28 September 2025, dengan hasil pemeriksaan Obat Berbahaya Forensik sebagai berikut:
- Bahwa beradasarkan keterangan Ahli NUR RAHMAWATI, S.Si., Apt., M.H.Kes. binti RIYANTO, PNS di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang menyatakan
a. Mempunyai Ijazah di bidang kefarmasian. b. Untuk Apoteker mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian. c. Untuk Apoteker mempunyai Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi/distribusi/penyaluran. d. Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian, produksi/distribusi/penyaluran.
1. SD N 1 Desa Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh (Lulus). 2. SMP N 1 Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. 3. SMK N 1 Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang Farmasi, konsumsi suatu obat dikhawatirkan tidak sesuai aturan atau dosis terapi atau tidak sesuai peruntukkannya. Hal ini mengakibatkan obat sebagai racun, bukan sebagai sesuatu yang berfungsi untuk mengobati suatu penyakit. Obat golongan obat keras tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter
Perbuatan terdakwa JUNAIDI Bin RIDWAN BHASYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
