Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Tgl Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn Dr. Poniman, S.H. M. Hum, M.Kn Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Adv. ASEP SARIPUDIN, SH. MH.Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn
Tergugat
NoNama
1Dr. Poniman, S.H. M. Hum, M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri Tbk
2Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.150.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan   TERGUGAT   telah melakukan Perbuatan Melawan

  1.  

3. Atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, majelis Hakim atas nama hukum memaksa kepada TERGUGAT  untuk membayar Ganti rugi Materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh  juta rupiah), dan ganti rugi immateriil Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah), Total Ganti Rugi baik materiil maupun non materiil yang harus diberikan oleh TERGUGAT adalah sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta  Rupiah).

4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

5. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada verzet, Banding maupun Kasasi

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak