Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tgl SUPRIANTO Kapolda Jawa Tengah c.q Kapolres Tegal Kota c.q Kasat Reskrim Polres Tegal Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat 0476/ADV-AW/VI/2023
Pemohon
NoNama
1SUPRIANTO
Termohon
NoNama
1Kapolda Jawa Tengah c.q Kapolres Tegal Kota c.q Kasat Reskrim Polres Tegal Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

 

Berdasar pada dalil-dalil, argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima Permohonan Pemohon  Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  yang didasarkan pada Laporan LP/B/33/IV/2023/SPKT/POLRES TEGAL KOTA/POLDA JAWA TENGAH tanggal 6 APRIL 2023  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karena melanggar penetapan pasal a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan jabatan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemmohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya