Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Lelang Hak Tanggungan atas objek jaminan kredit PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 18 Januari 2021, 24 Agustus 2022, 17 Februari 2023, 24 September 2024 dan tanggal 21 Agustus 2025 yang akan datang serta lelang-lelang setelahnya adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit PENGGUGAT hingga perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah).
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |