Dakwaan |
Pertama:
---------Bahwa Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cikditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 Wib., terdakwa menghubungi akun INSTAGRAM @NAGAHITAM melalui DM (Dirrect Message), untuk memesan / membeli Tembakau Gorila sebanyak 2R (dua gram) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa saat itu meminta kepada akun @NAGAHITAM agar memberikan harga pembelian 2R (dua gram) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akhirnya akun @NAGAHITAM bersedia menjual Tembakau Gorila tersebut seharga seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa disuruh untuk membayar pemesanan / pembelian Tembakau Gorila tersebut dengan cara mentransfer uang ke Rekening DANA dengan Nomor : 081998252870 atas nama BAYU NUR IMAN, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut menggunakan akun DANA miliknya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada akun @NAGAHITAM sambil menunggu foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut. Namun setelah terdakwa tunggu ternyata akun @NAGAHITAM tidak kunjung mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut hingga terdakwa sempat marah dan meminta untuk dikembalikan uang yang sudah ditransfer tersebut, tetapi akun @NAGAHITAM tetap mengatakan nanti akan dikirimkan kepada terdakwa. keesokan harinya atau pada hari selasa, tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB., akun
- @NAGAHITAM mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut yaitu tepatnya di pinggir jalan termasuk Jalan Cikditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tertutup semak-semak, terdakwa pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2015, dengan No. Pol. : G-2801-ZQ, No. Rangka : MH1KF1118FK436945, No. Mesin : KF11E1441072, atas nama ROKHILAH berikut kunci kontak dan STNK-nya menuju ke alamat pengambilan Tembakau Gorila tersebut untuk mengambilnya, setelah sampai di alamat dimaksud terdakwa langsung mencari keberadaan Tembakau Gorila dengan petunjuk sesuai foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut, terdakwa berhasil mengambil Tembakau Gorila tersebut, selanjutnya Tembaku Gorila tersebut terdakwa masukkan kedalam saku celana belakang sebelah kanannya dan terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut namun kurang lebih 50 meter dari jarak pengambilan tembakau gorilla tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Adit dan saksi Andi petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota.
- Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,92 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik klip berlapis isolasi kertas warna putih yang dalam pengusaan terdakwa pada saat terdakwa diamankan oleh saksi Adit dan saksi Andi petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota disimpan di saku celana belakang terdakwa yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,92 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2935/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI, Nomor Barang Bukti : BB-6359/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,51757 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI Nomor Barang Bukti : BB-6359/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,51757 gram tersebut adalah benar mengandung Positif MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/27/V/2024/Pegadaian Syariah Kota Tegal Selasa tanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,92 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
Atau
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cikditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Adit dan saksi Andi petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Cik Ditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dicurigai sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Adit dan saksi Andi bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindaklanjuti, kemudian saksi Adit dan saksi Andi melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dari hasil penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 pukul 17.25 Wib., saksi Adit dan saksi Andi melihat ada sebuah sepeda motor matic yang dikendarai oleh terdakwa menuju ke Jalan Cik Ditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal terdakwa terlihat selalu melihat kearah handphonenya serta melihat ke pinggir Jalan Cik Ditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Sehingga dari gerak gerik yang ada saksi Adit dan saksi Andi mencurigai terdakwa hendak mengambil barang berupa Narkotika di pinggir Jalan Cik Ditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, pada saat saksi Adit dan saksi Andi sedang melakukan pemantauan kurang lebih selama 5 (lima) menit, saksi Adit dan saksi Andi melihat terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motornya serta mendekati sebuah semak-semak yang berada di pinggir Jalan Cik Ditiro Kel. Bandung Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Setelah itu terlihat terdakwa seperti sedang mengambil sesuatu, sehingga hal tersebut semakin menambah kecurigaan saksi Adit dan saksi Andi, terdakwa telah mengambil Narkotika. kemudian saksi Adit dan saksi Andi langsung melakukan penyergapan secara tiba-tiba / menghadang terhadap terdakwa tersebut ketika sudah pergi sekitar 50 (lima puluh) saksi Adit dan saksi Andi berhasil mengamankan terdakwa berikut 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam, tahun 2015, dengan No. Pol. : G-2801-ZQ, No. Rangka : MH1KF1118FK436945, No. Mesin : KF11E1441072, atas nama ROKHILAH berikut kunci kontak dan STNK-nya yang dikendarainya, saksi Adit dan saksi Andi memperkenalkan diri dari Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas. saksi Adit dan saksi Andi menanyakan kepada terdakwa telah saksi Adit dan saksi Andi amankan dimanakah menyimpan barangnya (Narkotika) yang sebelumnya telah diambil, dan terdakwa mengakui kepada saksi Adit dan saksi Andi barang tersebut disimpan di saku celana belakang sebelah kanan. Setelah itu saksi Adit dan saksi Andi juga menanyakan dimanakah terdakwa menyimpan handphone miliknya, dan dengan kooperatif terdakwa menyerahkan Handphone OPPO A18 warna hitam berikut sim card-nya miliknya, saksi Adit dan saksi Andi mengambil handphone tersebut dan mengkroscek isi percakapan didalam handphone milik terdakwa, ditemukan adanya chat yang berisi gambar / web / alamat pengambilan 1 (satu) paket berisi Tembakau Gorila tersebut, tidak lama datang satu rekan saksi Adit dan saksi Andi bersama dengan saksi Achmad selaku Ketua RT setempat ditempat saksi Adit dan saksi Andi mengamankan terdakwa, saat itu barulah terdakwa saksi Adit dan saksi Andi suruh untuk mengambil barang (Narkotika) yang sebelumnya terdakwa simpan di saku celana belakangnya dan menunjukkan dihadapan saksi Adit, saksi Andi dan saksi Achmad. Akhirnya terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,92 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik klip berlapis isolasi kertas warna putih tersebut dan membuka isi paket tersebut dihadapan saksi Adit, saksi Andi dan saksi Achmad. Selanjutnya saksi Adit dan saksi Andi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab “Ini Tembakau Gorila pak”, serta saksi Adit, saksi Andi dan saksi Achmad tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Tembakau Gorila ini miliknya.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau gorilla tersebut dengan cara terdakwa menghubungi akun INSTAGRAM @NAGAHITAM melalui DM (Dirrect Message), untuk memesan / membeli Tembakau Gorila sebanyak 2R (dua gram) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), terdakwa saat itu meminta kepada akun @NAGAHITAM agar memberikan harga pembelian 2R (dua gram) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akhirnya akun @NAGAHITAM bersedia menjual Tembakau Gorila tersebut seharga seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa disuruh untuk membayar pemesanan / pembelian Tembakau Gorila tersebut dengan cara mentransfer uang ke Rekening DANA dengan Nomor : 081998252870 atas nama BAYU NUR IMAN, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut menggunakan akun DANA miliknya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada akun @NAGAHITAM sambil menunggu foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut. keesokan harinya atau pada hari selasa, tanggal 15 Oktober 2024, sekira pukul 17.00 WIB., akun @NAGAHITAM mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut yaitu tepatnya di pinggir jalan termasuk Jalan Cikditiro Kelurahan Bandung Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tertutup semak-semak.
- Bahwa narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,92 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam plastik klip berlapis isolasi kertas warna putih yang dalam pengusaan terdakwa pada saat terdakwa diamankan oleh saksi Adit dan saksi Andi petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Tegal Kota disimpan di saku celana belakang terdakwa yang ditemukan oleh petugas adalah milik terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,92 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2935/NNF/2024 tanggal 09 Oktober 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI, Nomor Barang Bukti : BB-6359/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,51757 gram diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI Nomor Barang Bukti : BB-6359/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,51757 gram tersebut adalah benar mengandung Positif MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/27/V/2024/Pegadaian Syariah Kota Tegal Selasa tanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa ANIQ MUSYAFA Bin MAFROCHI dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 3,92 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
|