Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tgl Adhytia Baskoro Kepolisian Sektor Tegal Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2020
Nomor Surat 1233444
Pemohon
NoNama
1Adhytia Baskoro
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Tegal Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun alasan-alasan PEMOHON mengajukan Praperadilan ini adalah :
1. Bahwa awalnya PEMOHON diajak oleh temen PEMOHON yaitu Nono dan Edi Bandit untuk berbisnis menerima oper kredit mobil.  Dua orang teman PEMOHON tersebut berkata kepada PEMOHON “oper kredit itu yang penting mobilnya bukan mobil rental atau mobil curanmor, kalo mobil leasing itu bisa delapan enam”. Oleh Nono dan Edi Bandit PEMOHON dijadikan leader.
2. Bahwa atas ajakan Nono dan Edi Bandit, PEMOHON mulai melakukan bisnis oper kredit mobil merek Honda Brio milik Ibu Nur. Pembayaran kepada Ibu Nur telah dilakukan secara tunai, tinggal kewajiban meneruskan angsuran kepada leasingnya.
3. Bahwa seiring berjalannya waktu, Nono dan Edi Bandit secara diam-diam memakan uang untuk delapan enam pihak leasing. Istilah delapan enam adalah istilah untuk memberikan sejumlah uang kepada leasing agar proses oper kreditnya berjalan mulus tanpa terganggu proses administrasi maupun proses pemberkasan. Karena uang delapan enam tidak sampai ke tangan oknum pegawai leasing, akhirnya pihak leasing menekan kepada pemilik mobil (Ibu Nur). Anehnya, ketika mendapat tekanan tersebut, justru  pemilik mobil (Ibu Nur) bersama dengan debt collector/Eksternal bersama-sama mencari PEMOHON.
4. Bahwa pada hari Selasa (1 September 2020) pukul 22.00 wib.  PEMOHON sedang memesan kopi di WARKOP milik Jenal di Munjung agung Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, sekira 15 menit menunggu pesanan kopi datang, ada yang datang ke warung kopi dan bertanya “Aditya mana?” kemudian orang yang tadi bertanya menghampiri PEMOHON dan PEMOHON menanyakan balik ke orang tersebut “maaf pak darimana?” Dijawab oleh orang tersebut “kami dari polres tegal”. Pertanyaan itu PEMOHON tanyakan dua kali dan mendapat jawaban yang sama. Kesalahan PEMOHON pada saat itu tidak menanyakan surat penangkapan PEMOHON karena saat itu PEMOHON sudah lelah seharian berkegiatan diluar rumah. Akhirnya PEMOHON mengikuti mereka digiring masuk ke mobil dan di dalam mobil diikat pake kabel ties. Kemudian mobil jalan, sepanjang perjalanan PEMOHON ditanya “kamu aditya ya?” dijawab “iya pak” sambil dipukuli kanan-kiri kanan-kiri sambil ditanyakan posisi mobil ada dimana dan dijawab oleh PEMOHON “setau pemohon mobil dibawa ke arah pekalongan     yang pegang siapa pemohon gak tahu karena posisi mobil berpindah tangan pemohon gak boleh ikut ngobrol sama orang yang dituju, pemohon hanya di dalam mobil, yang berperan yang namanya nono dan edi bandit, nominalnya berapapun pemohon gak ngerti karena pemohon disuruh menunggu di dalam mobil”. Mobil terus melaju dan mengarah ke GOR WISANGGENI. Mengetahui hal tersebut PEMOHON hanya diam (karena seharusnya menuju ke polres sebagaimana pengakuan mereka waktu menangkap PEMOHON di warrung kopi yang mengaku dari polres). Setelah sampai di GOR sebelah selatannya ada joy art dan setelah melewati joy art salah satu dari mereka itu mengucap “tumben mobile ana, berarti wis mbayar angsuran”. Ketika mendengar ucapan itu PEMOHON pun berfikir kalau mereka semuanya anggota POLRESTA TEGAL masa sih memikirkan masalah angsuran-angsuran. Setelah itu mobil ke arah barat dan pada saat itu PEMOHON dipukuli lagi sampai giginya rontok/putus. Yang pukul sampai gigi PEMOHON pecah namanya TOTO. Yang satu lagi PEMOHON tidak asing deng     n wajahnya karena kerja di leasing sebagai kalau tidak debt collector atau eksternal. Setelah itu PEMOHON dibawa ke POLSEK Tegal Timur. Sesampainya di POLSEK Tegal Timur PEMOHON langsung digiring ke sel tahanan. Kemudian mereka berbicara kepada petugas jaga POLSEK Tegal Timur.
5.  Bahwa setelah ditahan orang tua dan kakak PEMOHON berkeinginan untuk melakukan visum terhadap luka-luka lebam yang dialami PEMOHON akibat di pukul oleh orang-orang yang membawa PEMOHON dari warung kopi sampai ke POLSEK Tegal Timur. Namun permintaan orang tua dan kakak PEMOHON untuk melakukan visum tidak mendapat respon atau jawaban dari pihak POLSEK Tegal Timur maupun POLRESTA Tegal sampai gugatan Praperadilan ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Tegal. Padahal luka lebam itu diakibatkan oleh penganiayaan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota POLRESTA TEGAL.
6.  Bahwa penangkapan tersebut telah dilakukan tanpa pernah memberitahukan kepada PEMOHON pada saat penangkapan, dan menurut Pasal 18 ayat 1 KUHAP  disebut : “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan”. 
7.  Bahwa menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam sebuah bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, pada halaman 159, menulis tentang cara pelaksanaan penangkapan menurut Pasal 18 KUHAP, yaitu :
    a. Pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang melakukan penangkapan kecuali dalam kedudukannya sebagai penyidik berdasar Pasal 284 ayat (2). Satpam atau Hansip tidak berwenang melakukan penangkapan, kecuali di dalam hal tertangkap tangan. Dalam hal tertangkap tangan “setiap orang berhak” melakukan penangkapan, dan bagi orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan keamanan “wajib” menangkap tersangka dalam hal tertangkap tangan (Pasal 111).
    b. Petugas yang diperintahkan melakukan penangkapan harus membawa “surat tugas penangkapan”. Jika surat tugas tidak ada, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, demi untuk tegaknya kepastian serta untuk menghindari penyalahgunaan jabatan ataupun untuk menjaga ketertiban masyarakat dari pihak-pihak yang beritikad buruk, penangkapan oleh seorang petugas yang tidak mempunyai surat tugas harus ditolak dan tidak perlu ditaati. 
8.  Bahwa oleh karenanya penangkapan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP – Kap/08/IX/2020/Sek Galtim menjadi tidak sah.
9.  Bahwa masih menurut M. Yahya Harahap, S.H., syarat penahanan berbeda dengan syarat penangkapan. Perbedaan itu dalam hal bukti. Pada penangkapan, syarat bukti ini didasarkan pada “bukti permulaan yang cukup”. Sedangkan pada penahanan, didasarkan pada bukti yang cukup. Dengan demikian syarat bukti dalam penahanan lebih tinggi kualitasnya daripada tindakan penangkapan. Tidak ada Penjelasan tentang bukti yang cukup di dalam pasal demi pasal. Namun di Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 75 HIR, ditemukan penjelasan bahwa untuk dapat melakukan penahanan harus didasarkan pada syarat : jika ada keterangan-keterangan yang cukup menunjukkan bahwa tersangka “bersalah”. Jadi dalam HIR patokan untuk menahan seorang tersangka adalah “bukti yang cukup”. Bukti yang cukup disini tidak serupa dengan pengertian cukup bukti yang dapat dipergunakan hakim dalam persidangan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi seorang terdakwa. Batas minimum pembuktian sesuai dengan alat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP.
    Apabila penyidik menerima pengaduan dari seseorang tentang adanya surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, ada dua kemungkinan : yang pertama dibawa sendiri oleh Pengadu, maka tata cara pemeriksaan yang dapat dilakukan  : memeriksa sendiri kebenarannya, apakah surat atau tulisan itu palsu atau dipalsukan; kalau memerlukan bantuan ahli, penyidik dapat minta keterangan tentang kepalsuan surat atau tulisan itu dari “seorang ahli” yang mempunyai keahlian khusus untuk itu (dalam perkara ini DISDUKCAPIL setempat). 
    Akan tetapi, apabila surat palsu atau tulisan palsu yang diadukan itu berada pada tangan orang lain, dan untuk pemeriksaan selanjutnya penyidik memerlukan penyitaan atas surat tersebut, untuk itu dia harus menempuh prosedur biasa sebagaimana yang diatur pada Pasal 129 KUHAP, setelah terlebih dahulu mendapat “surat ijin” dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal. Sementara, sampai gugatan Praperadilan ini didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal belum ada permintaan penyitaan oleh TERMOHON.
    Pertanyaannya, apakah Pengadu yang telah membuat laporan polisi nomor : LP/B/24/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota / Sek Galtim tertanggal 1 September 2020 adalah pengadu yang berkualitas untuk mengadukan dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat (2) kepada PEMOHON? Adakah hubungan hukum antara pengadu dan PEMOHON dengan dugaan tindak pidana pasal 263 ayat (2) diatas?
    Karena hubungan hukum PEMOHON dengan Pengadu sudah selesai dengan dibayarkan secara tunai pembayaran oper kredit mobil brio milik Pengadu.
10. Bahwa oleh karenanya  penahanan PEMOHON berdasarkan Surat Penahanan No. Pol. : SP-Han/05/IX/2020/Sek Galtim lebih bernuansa “kezaliman” dan kurang berdimensi relevansi dan urgensi, maka sudah sepatutnya penahanan itu menjadi tidak sah.
    Maka berdasarkan uraian diatas, PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Tegal untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut :
    1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
    2. Menyatakan penangkapan atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol : SP – Kap/08/IX/2020/Sek Galtim adalah tidak sah; 
    3. Menyatakan penahanan atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Penahanan No. Pol. : SP-Han/05/IX/2020/Sek Galtim adalah tidak sah;
    4. Memerintahkan agar TERMOHON merehabilitasi nama baik PEMOHON melalui surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Tegal. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya