Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2023/PN Tgl Edy Sucipto 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Pusat cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Arif Rahman Hakim
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Sucipto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Pusat cq. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Arif Rahman Hakim
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Keuangan, Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memutuskan lelang eksekusi Hak Tanggungan Tanggal 17 Oktober 2023, atas asset dalam agunan SHM No. 229 tanggal 24/7/1972 an. EDY SUCIPTO & SHM No. 256 tanggal 28/06/1973 an. 1. EDY SUCIPTO; 2. SITI WACHUTOH, terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Propinsi Jawa Tengah, BATAL DEMI HUKUM.

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PELAWAN untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PARA TERLAWAN baik secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Memutuskan Pelunasan atas seluruh fasilitas kredit dengan cara sebagaimana yang telah disepakati dalam surat perihal : permohonan kebijakan, tanggal 29 Mei 2023.
4. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
5. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak