Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan TERLAWAN II untuk tidak melelang SHM Nomor 2659 an. Nadia Faris dengan luas tanah 619 m2, yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah dan SHM No. 2741 an. Nadia Faris, luas tanah 101 m2 yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah dengan segera karena pelelangan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memerintahkan kepada TERLAWAN I untuk melakukan penaksiran/penilaian ulang SHM Nomor 2659 an. Nadia Faris dengan luas tanah 619 m2, yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah dan SHM No. 2741 an. Nadia Faris, luas tanah 101 m2 yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal independen.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah Penjamin dari Debitur (Sadat Faris) yang beritikad baik.
- Menyatakan lelang yang dilakukan TERLAWAN I melalui TERLAWAN II Batal Demi Hukum.
- Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam SHM Nomor 2659 an. Nadia Faris dengan luas tanah 619 m2, yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah dan SHM No. 2741 an. Nadia Faris, luas tanah 101 m2 yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
- Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas SHM Nomor 2659 an. Nadia Faris dengan luas tanah 619 m2, yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah dan SHM No. 2741 an. Nadia Faris, luas tanah 101 m2 yang terletak di Kejambon, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah adalah tidak sah.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
- Menghukum Para TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|