Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Tgl BRI PAGONGAN 1.Rokhani
2.Rukiyah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI PAGONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rokhani
2Rukiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.181.816,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:79235520/6082/12/20 tanggal 18 Desember 2020;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:79235520/6082/12/20 tanggal 18 Desember 2020;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 78.181.816,-( tujuhpuluh delapanjuta seratus delapanpuluh satu ribu delapanratus enambelas rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 78.181.816,-( tujuhpuluh delapan juta serratus delapanpuluh satu ribu delapanratus enambelas  rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
  • Tunggakan Pokok Rp.73.852.862,-( tujuhpuluh tiga juta delapanratus limapuluh duaribu delapanratus enampuluh dua rupiah )
  • Tunggakan Bunga Rp. 4.328.954,-( empatjuta tigaratus duapuluh delapan ribu sembilanratus limapuluh empat rupiah)
  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Pagongan , Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan No.01800/Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Rokhani dengan luas 105 m2 berdasarkan Surat Ukur 00484/Pagongan/2015 tanggal 05/10/2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak