Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. ZAKARIA alias JEK Bin SAYUMI YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-501/M.3.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA alias JEK Bin SAYUMI YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin,S.H.ZAKARIA alias JEK Bin SAYUMI YANTO
2Eko Novi Pradewi, SHZAKARIA alias JEK Bin SAYUMI YANTO
3Budi Purwanto, S.H.ZAKARIA alias JEK Bin SAYUMI YANTO
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

------ Bahwa Terdakwa ZAKARIA alias JEK Bin SAYUMI YANTO pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------

 

  • Bahwa saksi Irvan Samsul dan saksi Aditya Pradana dari SatresNarkoba Polres Tegal Kota sedang melakukan Penyelidikan  perihal  Pemberantasan  Narkotika  di  Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi Irvan Samsul dan Saksi Aditya Pradana mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian saksi Irvan Samsul dan saksi Aditya Pradana melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target) dari hasil penyelidikan diketahui nama Terdakwa tersebut sering dipanggil dengan nama JEK dan tinggal indekos di Jalan Arjuna Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.
  • Bahwa dari hasil penyelidikan dan pemantauan secara terselubung serta terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut saksi Irvan Samsul dan saksi Aditya Pradana pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB, melihat Terdakwa mendatangi TIKI Express Tegal di Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dengan menggunakan sepeda motor sehingga saksi Irvan Samsul dan saksi Aditya Pradana mencurigai Terdakwa hendak mengambil paket yang diduga berisi obat-obatan. tidak lama setelahnya terlihat Terdakwa keluar dari TIKI Express Tegal di Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dengan membawa sebuah paket lalu saksi Irvan Samsul dan saksi Aditya Pradana mengamankan Terdakwa setelah terdakwa keluar dari TIKI Express Tegal kemudian saksi Irvan Samsul dan saksi Aditya Pradana menanyakan milik siapa paket yang telah terdakwa ambil dari TIKI Express Tegal yang dijawab oleh Terdakwa diakui adalah miliknya, saksi Irvan Samsul dan saksi Aditya Pradana  menyuruh  Terdakwa  membuka  paket  miliknya  tersebut yang setelah

 

 

 

 

dibuka berisikan obat-obatan yakni 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membelinya secara online melalui WhatsApp dengan penjual saudara JAK yang beralamat di Jakarta seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) sudah berikut ongkos kirimnya, Terdakwa mentransfer uang pesanan obat tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA atas nama SINJA SAPUTRA menggunakan Aplikasi DANA di Handphone Terdakwa pada hari yang sama, kemudian paket obat tersebut dikirimkan melalui jasa expedisi kepada Terdakwa dengan nama penerima atas nama JAKA alamat Jalan Arjuna Gg. I No. 60 Rt. 07 Rw. 02 (selatan patung Ki Gede Sebayu) Kel. Slerok Kec. Tegal Timur kota Tegal, nomor telepon +62 8227-5759-193 dengan Nomor Resi : 660074877903.      
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi Irvan Samsul dan Saksi Aditya Pradana menemukan dan mengamankan barang bukti berupa :
  • 6 (enam) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg;
  • 650 (enam ratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI;
  • 1 (satu) buah kardus warna coklat;
  • 1 (satu) buah plastik pembungkus bertuliskan TIKI Express;
  • 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12 warna merah hitam berikut SIM Card-nya;
  • 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih No. Pol. : B-6952-WMB berikut kunci kontaknya
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilengkapi dengan resep dokter, dan hanya dapat diedarkan oleh sarana yang memiliki melakukan pengawasan ke Sarana Kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis ALPRAZOLAM.
  • Berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB : 916/NPF/2024  tanggal 29 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech., Eko Prasetyo, S.Si., Dani Apriastuti, A.Md. Farm., S.E. telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 06 (enam) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg, diberi nomor barang bukti 2084/2024/NPF;
  • 650 (enam ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, diberi nomor barang bukti 2085/2024/NPF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari ZAKARIA alias JEK Bin SAYUMI YANTO.

Kesimpulan :

  • 06 (enam) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan ALPRAZOLAM tablet 1 mg, diberi nomor barang bukti 2084/2024/NPF; seperti tersebut diatas adalah benar mengandung psikotropika jenis ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • 650 (enam ratus lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, diberi nomor barang bukti 2085/2024/NPF. Tersebut  (tidak mengandung Psikotropika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari BidLabfor Polda Jawa Tengah Ahli ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. menerangkan barang bukti berupa obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg adalah Psikotropika, dan mengandung zat berkhasiat : ALPRAZOLAM, terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa Ahli ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt.menerangkan yang dimaksud dengan obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut adalah digolongan sebagai Obat Psikotropika karena sifat bahan obat bekerja di otak dan syaraf, sehingga terkait dengan sifat bahan obat tersebut yang mempunyai dosis pemakaian tertentu, dan untuk dapat memperoleh atau membeli obat tersebut harus dengan resep doker dan dosis penggunaannya harus disesuaikan dengan petunjuk dokter, dan melakukan pengawasan ke Sarana Kesehatan.
  • Bahwa Ahli ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. menerangkan yang berwenang menyimpan, memiliki dan menguasai serta mengedarkan dan/atau menjual Sediaan farmasi berupa obat yang tergolong sebagai Obat Psikotropika jenis ALPRAZOLAM serta Obat Keras / Daftar G jenis TRAMADOL adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Intalasi Farmasi Rumah Sakit dan Apotek. Hal  tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997, terdapat pada Pasal 14

 

 

 

 

ayat (3) dan (4) tentang penyerahan Psikotropika oleh Apotek, Rumah Sakit, Balai Pengobatan, Puskesmas kepada pengguna / pasien hanya dapat dilaksanakan berdasarkan resep dokter.

 

 

 

--- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62  UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya