Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 43,057,928.00 (empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 43,057,928.00 (empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) terhitung sejak tanggal 12 September 2024 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|