Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PN Tgl Asman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama istri Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11.754/CSI/DP.VII/1993 milik istri Pemohon  dengan nama RUTETININGSIH, diperbaiki menjadi RUTATININGSIH sesuai yang tertera pada dokumen kependudukan lainnya;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini untuk melakukan perbaikan nama istri pemohon yang semula RUTETININGSIH menjadi RUTATININGSIH pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11.754/CSI/DP.VII/1993 tertanggal 6 September 1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak