Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. 1.WENDY TOPAN NAPITUPULU
2.RIRIN EKO ABRIYANTO als. WAHIRIN Bin Alm. SUYATMAN
3.RINO RAHARJO Bin Alm. SUWARNO
4.DODI IMRON RIFAI Bin WARGO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-716/M.3.15/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDY TOPAN NAPITUPULU[Penahanan]
2RIRIN EKO ABRIYANTO als. WAHIRIN Bin Alm. SUYATMAN[Penahanan]
3RINO RAHARJO Bin Alm. SUWARNO[Penahanan]
4DODI IMRON RIFAI Bin WARGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU bersama-sama dan bersekutu sebagai pelaku dengan terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN,  sdr. PRAYIRNO Als. KUNYIT (DPO), pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal , sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, ketika saksi RISKI RAMANDA bersama istrinya yaitu saksi NIKEN LARASATI Binti SUPARNO datang ke kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, dan saat itu saksi RISKI RAMANDA bertemu dengan saksi KADAFI dan saksi SUTRISNO, dan pada saat akan pulang dan sudah berada di sepeda motor mendengar terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU memanggil saksi RISKI RAMANDA sehingga antara saksi RISKI RAMANDA dan terdakwa I. WENDI NAPITUPULU sempat cek-cok adu mulut yang selanjutnya dilerai oleh saksi NIKEN LARASATI dan saksi KADAFI, dan selanjutnya saksi RISKI RAMANDA dan istrinya pergi meninggalkan kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal.  Oleh karena terdakwa I. WENDY merasa marah dan tidak terima sehingga berfikir bahwa saksi RISKI RAMANDA sudah menerornya melalui WA dan hendak menyerang kantor LSM Naga Hitam, maka terdakwa I. WENDI sehingga Terdakwa I. WENDY selaku Ketua Umum LSM Naga Hitam Kota Tegal meminta seluruh anggota LSM Naga Hitam agar bersiap untuk menjemput dan melakukan pembinaan terhadap saksi RISKI RAMANDA yang juga merupakan anggota LSM Naga Hitam Kota Tegal, dan saat itu mendapat respon dari seluruh anggota LSM Naga Hitam, Kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa I. WENDY  dan terdakwa III.  DODI pergi ke daerah Kab. Tegal, dan karena saat itu mobil yang dinaiki  terdakwa I. WENDY mogok, selanjutnya terdakwa III. DODI menghubungi sdr. PRAYIRNO alias KUNYIT (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk datang membantu mendorong mobil milik terdakwa I. WENDY agar mesin mobil bisa hidup dan berjalan lagi, dan tidak lama beberapa anggota LSM Naga Hitam menyusul diantaranya terdakwa II. RINO dan terdakwa IV. RIRIN, dan saat itu Terdakwa I. WENDY menyampaikan bahwa ia akan mencari keberadaan saksi RISKI RAMANDA untuk dibawa ke kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, dan pada sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa I. WENDY mendapat kabar dari sdr. HANS IMAM bahwa saksi RISKI RAMANDA telah berada di rumah sdr. HANS IMAM, yang beralamat di Desa Kajen Kec. Lebaksiu Kab.Tegal, sehingga terdakwa I. WENDY dan beberapa anggota LSM Naga Hitam langsung pergi menuju ke rumah sdr. HANS IMAM, alamat Desa Kajen Kec.Lebaksiu Kab. Tegal, dan saat itu Terdakwa I. WENDY  berhenti  di pinggir

 

 

jalan raya ke arah Lebaksiu Kab. Tegal, sementara beberapa anggota LSM Naga Hitam termasuk diantaranya terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN menuju ke arah rumah sdr. HANS IMAM tersebut, dan di rumah tersebut terdakwa II. RINO RAHARJO , terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  dan terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO melihat bertemu dengan saksi RISKI RAMANDA dan mengajak secara paksa saksi RISKI RAMANDA dengan cara melakukan kekerasan sehingga saksi RISKI RAMANDA merasa takut dan sempat melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II. RINO RAHARJO , terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  , terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO. Setelah tertangkap lagi, kemudian saksi RISKI RAMANDA dipaksa masuk ke dalam mobil  Xenia Warna hitam (masuk dalam daftar pencarian barang) . Selanjutnya saksi RISKI RAMANDA di bawa dari gang rumah sdr. HANS IMAM untuk menuju ke kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat dengan posisi mobil Terdakwa I. WENDY berada di depan, sedangkan mobil xenia warna hitam yang berisikan saksi RISKI RAMANDA berada di belakang Terdakwa I. WENDY, dan beberapa sepeda motor yang mengikuti di belakangnya. Pada sekitar pukul 18.30 Wib, rombongan tersebut telah sampai di kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan pada saat saksi RISKI RAMANDA diturunkan dari mobil yang dikendarai oleh sdr. PRAYIRNO alias KUNYIT, Terdakwa I. WENDY melihat beberapa anggota LSM Naga Hitam langsung melakukan Pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama- sama di depan kantor LSM NAGA HITAM kota Tegal, dan selanjutnya saksi RISKI RAMANDA langsung Terdakwa I. WENDY bawa masuk ke dalam ruangan kantor, dan pada saat di dalam kantor Terdakwa I. WENDY sempat melakukan kekerasan kepada sdr. RISKI RAMANDA, dengan cara menarik kepala sdr. RISKI RAMANDA menggunakan tangan dan membenturkannya sebanyak 1 (satu) kali ke lutut terdakwa I. WENDY sebanyak satu kali yang sempat emosi/ sakit hati oleh karena sebelumnya saksi  RISKI RAMANDA telah mengancam keluarga Terdakwa I. WENDY.

Bahwa selanjutnya saksi RISKY RAMANDA di sekap kurang lebih selama 6 (enam) jam di kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Kemudian pada sekitar pukul 23.00 Wib, saksi RISKI RAMANDA dibawa keluar dari kantor LSM NAGA HITAM Kota Tegal menggunakan 2 (dua) mobil menuju daerah Kab. Tegal, dengan dikawal oleh terdakwa IV. RIRIN EKO alias WAHIRIN, terdakwa II. RINO dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal dan keesokan harinya sekira pukul 04.00 Wib dini hari, saksi RISKI RAMANDA diturunkan di rumah sdr. HANS IMAM, dan setelah itu anggota LSM NAGA HITAM langsung pergi meninggalkan saksi RISKI RAMANDA.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU, terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN,  saksi RISKI RAMANDA mengalami trauma luka sebagaimana bunyi Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes Nomor : RM/31/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. REBECCA WIRJOSOENJOTO, dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Sepintas        : Korban tiba di RSUD Brebes pada tanggal 21 Februari 2024 pukul                                                       09.18 WIB Nomor RM 1068023 dengan keluhan nyeri kepala dan  seluruh badan setelah semalam dikeroyok

Pemeriksaan Physik           :

Kepala                               : Tampak luka robek  tepi tidak rata di kepala bagian belakang 2x0,5cm,      1x0,5 cm, 3x1 cm. Bengkak (+), Nyeri(+). Hidung tampak bengkak dan  nyeri tekan (+)

Wajah                                : Luka luka lecet di wajah di pelipis kanan dan kiri

 

 

 

 

Telinga                              : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Mata                                  : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Bibir                                  : Bengkak di bibir kanan atas (+), luka robek tepi tidak rata dibibir   dalam 1x0,5 cm

Leher                                 : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Dada                                 : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Punggung                          : Luka gores dipunggung kanan (+) 4cm. Nyeri (+)

Perut (Abdomen)                : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Anggota Gerak Atas           : Luka gores di lengan kanan bagian dalam (+) 10cm

Anggota Gerak Bawah        : Luka lecet robek akibat benturan  benda  tumpul

 

Kesimpulan                        : Tampak luka robek akibat benturan benda  tumpul.

Perbuatan Terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU, terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 328 KUHP Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau, KEDUA

------- Bahwa terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU bersama-sama dan bersekutu sebagai pelaku dengan terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN,  sdr. PRAYIRNO Als. KUNYIT (DPO), pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya  ditempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal , telah secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, ketika saksi RISKI RAMANDA bersama istrinya yaitu saksi NIKEN LARASATI Binti SUPARNO datang ke kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, dan saat itu saksi RISKI RAMANDA bertemu dengan saksi KADAFI dan saksi SUTRISNO, dan pada saat akan pulang dan sudah berada di sepeda motor mendengar terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU memanggil saksi RISKI RAMANDA sehingga antara saksi RISKI RAMANDA dan terdakwa I. WENDI NAPITUPULU sempat cek-cok adu mulut yang selanjutnya dilerai oleh saksi NIKEN LARASATI dan saksi KADAFI, dan selanjutnya saksi RISKI RAMANDA dan istrinya pergi meninggalkan kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal.  Oleh karena terdakwa I. WENDY merasa marah dan tidak terima sehingga berfikir bahwa saksi RISKI RAMANDA sudah menerornya dan hendak menyerang kantor LSM Naga Hitam, maka terdakwa I. WENDI sehingga Terdakwa I. WENDY selaku Ketua Umum LSM Naga Hitam Kota Tegal meminta seluruh anggota LSM Naga Hitam agar bersiap untuk menjemput dan melakukan pembinaan terhadap saksi RISKI RAMANDA yang juga merupakan anggota LSM Naga Hitam Kota Tegal, dan saat itu mendapat respon dari seluruh anggota LSM Naga Hitam, Kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa I. WENDY  dan terdakwa III.  DODI pergi ke daerah Kab. Tegal, dan karena saat itu mobil yang dinaiki  terdakwa I. WENDY mogok, selanjutnya terdakwa III. DODI menghubungi sdr. PRAYIRNO alias KUNYIT (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk datang membantu  mendorong  mobil milik terdakwa I. WENDY agar mesin mobil bisa hidup dan berjalan lagi, dan

 

 

tidak lama beberapa anggota LSM Naga Hitam menyusul diantaranya terdakwa II. RINO dan terdakwa IV. RIRIN, dan saat itu Terdakwa I. WENDY menyampaikan bahwa ia akan mencari keberadaan saksi RISKI RAMANDA untuk dibawa ke kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, dan pada sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa I. WENDY mendapat kabar dari sdr. HANS IMAM bahwa saksi RISKI RAMANDA telah berada di rumah sdr. HANS IMAM, yang beralamat di Desa Kajen Kec. Lebaksiu Kab.Tegal, sehingga terdakwa I. WENDY dan beberapa anggota LSM Naga Hitam langsung pergi menuju ke rumah sdr. HANS IMAM, alamat Desa Kajen Kec.Lebaksiu Kab. Tegal, dan saat itu Terdakwa I. WENDY berhenti di pinggir jalan raya ke arah Lebaksiu Kab. Tegal, sementara beberapa anggota LSM Naga Hitam termasuk diantaranya terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN menuju ke arah rumah sdr. HANS IMAM tersebut, dan di rumah tersebut terdakwa II. RINO RAHARJO , terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  dan terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO melihat bertemu dengan saksi RISKI RAMANDA dan mengajak secara paksa saksi RISKI RAMANDA dengan cara melakukan kekerasan sehingga saksi RISKI RAMANDA merasa takut dan sempat melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II. RINO RAHARJO , terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  , terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO. Setelah tertangkap lagi, kemudian saksi RISKI RAMANDA dipaksa masuk ke dalam mobil  Xenia Warna hitam (masuk dalam daftar pencarian barang) . Selanjutnya saksi RISKI RAMANDA di bawa dari gang rumah sdr. HANS IMAM untuk menuju ke kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat dengan posisi mobil Terdakwa I. WENDY berada di depan, sedangkan mobil xenia warna hitam yang berisikan saksi RISKI RAMANDA berada di belakang Terdakwa I. WENDY, dan beberapa sepeda motor yang mengikuti di belakangnya. Pada sekitar pukul 18.30 Wib, rombongan tersebut telah sampai di kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan pada saat saksi RISKI RAMANDA diturunkan dari mobil yang dikendarai oleh sdr. PRAYIRNO alias KUNYIT, Terdakwa I. WENDY melihat beberapa anggota LSM Naga Hitam langsung melakukan Pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama- sama di depan kantor LSM NAGA HITAM kota Tegal, dan selanjutnya saksi RISKI RAMANDA langsung Terdakwa I. WENDY bawa masuk ke dalam ruangan kantor, dan pada saat di dalam kantor Terdakwa I. WENDY sempat melakukan kekerasan kepada sdr. RISKI RAMANDA, dengan cara menarik kepala sdr. RISKI RAMANDA menggunakan tangan dan membenturkannya sebanyak 1 (satu) kali ke lutut terdakwa I. WENDY sebanyak satu kali yang sempat emosi/ sakit hati oleh karena sebelumnya saksi  RISKI RAMANDA telah mengancam keluarga Terdakwa I. WENDY.

Bahwa selanjutnya saksi RISKY RAMANDA di sekap kurang lebih selama 6 (enam) jam di kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Kemudian pada sekitar pukul 23.00 Wib, saksi RISKI RAMANDA dibawa keluar dari kantor LSM NAGA HITAM Kota Tegal menggunakan 2 (dua) mobil menuju daerah Kab. Tegal, dengan dikawal oleh terdakwa IV. RIRIN EKO alias WAHIRIN, terdakwa II. RINO dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal dan keesokan harinya sekira pukul 04.00 Wib dini hari, saksi RISKI RAMANDA diturunkan di rumah sdr. HANS IMAM, dan setelah itu anggota LSM NAGA HITAM langsung pergi meninggalkan saksi RISKI RAMANDA.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU, terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN,  saksi RISKI RAMANDA mengalami trauma luka sebagaimana bunyi Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes Nomor : RM/31/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. REBECCA WIRJOSOENJOTO, dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Sepintas        : Korban tiba di RSUD Brebes pada tanggal 21 Februari 2024 pukul                                                       09.18 WIB Nomor RM 1068023 dengan keluhan nyeri kepala dan  seluruh badan setelah semalam dikeroyok

 

 

Pemeriksaan Physik           :

Kepala                               : Tampak luka robek  tepi tidak rata di kepala bagian belakang 2x0,5cm,      1x0,5 cm, 3x1 cm. Bengkak (+), Nyeri(+). Hidung tampak bengkak dan  nyeri tekan (+)

Wajah                                : Luka luka lecet di wajah di pelipis kanan dan kiri

Telinga                              : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Mata                                  : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Bibir                                  : Bengkak di bibir kanan atas (+), luka robek tepi tidak rata dibibir   dalam 1x0,5 cm

Leher                                 : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Dada                                 : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Punggung                          : Luka gores dipunggung kanan (+) 4cm. Nyeri (+)

Perut (Abdomen)                : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Anggota Gerak Atas           : Luka gores di lengan kanan bagian dalam (+) 10cm

Anggota Gerak Bawah        : Luka lecet robek akibat benturan  benda  tumpul

 

Kesimpulan                        : Tampak luka robek akibat benturan benda  tumpul.

Perbuatan Terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU, terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2a) KUHP .

 

Atau, KETIGA

------- Bahwa terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU bersama-sama dan bersekutu sebagai pelaku dengan terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN,  sdr. PRAYIRNO Als. KUNYIT (DPO), pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya  ditempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal , sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan  secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu maupun orang lain. Perbuatan mereka terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya  pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, ketika saksi RISKI RAMANDA bersama istrinya yaitu saksi NIKEN LARASATI Binti SUPARNO datang ke kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, dan saat itu saksi RISKI RAMANDA bertemu dengan saksi KADAFI dan saksi SUTRISNO, dan pada saat akan pulang dan sudah berada di sepeda motor mendengar terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU memanggil saksi RISKI RAMANDA sehingga antara saksi RISKI RAMANDA dan terdakwa I. WENDI NAPITUPULU sempat cek-cok adu mulut yang selanjutnya dilerai oleh saksi NIKEN LARASATI dan saksi KADAFI, dan selanjutnya saksi RISKI RAMANDA dan istrinya pergi meninggalkan kantor DPP LSM Naga Hitam di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01 RW. 08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal.  Oleh karena terdakwa I. WENDY merasa marah dan tidak terima sehingga berfikir bahwa saksi RISKI RAMANDA sudah menerornya dan hendak menyerang kantor LSM Naga Hitam, maka terdakwa I. WENDI sehingga Terdakwa I. WENDY selaku Ketua Umum  LSM  Naga  Hitam  Kota  Tegal  meminta  seluruh  anggota  LSM  Naga  Hitam  agar  bersiap untuk

 

 

menjemput dan melakukan pembinaan terhadap saksi RISKI RAMANDA yang juga merupakan anggota LSM Naga Hitam Kota Tegal, dan saat itu mendapat respon dari seluruh anggota LSM Naga Hitam, Kemudian pada sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa I. WENDY  dan terdakwa III.  DODI pergi ke daerah Kab. Tegal, dan karena saat itu mobil yang dinaiki  terdakwa I. WENDY mogok, selanjutnya terdakwa III. DODI menghubungi sdr. PRAYIRNO alias KUNYIT (masuk dalam daftar pencarian orang) untuk datang membantu mendorong mobil milik terdakwa I. WENDY agar mesin mobil bisa hidup dan berjalan lagi, dan tidak lama beberapa anggota LSM Naga Hitam menyusul diantaranya terdakwa II. RINO dan terdakwa IV. RIRIN, dan saat itu Terdakwa I. WENDY menyampaikan bahwa ia akan mencari keberadaan saksi RISKI RAMANDA untuk dibawa ke kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal, dan pada sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa I. WENDY mendapat kabar dari sdr. HANS IMAM bahwa saksi RISKI RAMANDA telah berada di rumah sdr. HANS IMAM, yang beralamat di Desa Kajen Kec. Lebaksiu Kab.Tegal, sehingga terdakwa I. WENDY dan beberapa anggota LSM Naga Hitam langsung pergi menuju ke rumah sdr. HANS IMAM, alamat Desa Kajen Kec.Lebaksiu Kab. Tegal, dan saat itu Terdakwa I. WENDY berhenti di pinggir jalan raya ke arah Lebaksiu Kab. Tegal, sementara beberapa anggota LSM Naga Hitam termasuk diantaranya terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN menuju ke arah rumah sdr. HANS IMAM tersebut, dan di rumah tersebut terdakwa II. RINO RAHARJO , terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  dan terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO melihat bertemu dengan saksi RISKI RAMANDA dan mengajak secara paksa saksi RISKI RAMANDA dengan cara melakukan kekerasan sehingga saksi RISKI RAMANDA merasa takut dan sempat melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II. RINO RAHARJO , terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  , terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO. Setelah tertangkap lagi, kemudian saksi RISKI RAMANDA dipaksa masuk ke dalam mobil  Xenia Warna hitam (masuk dalam daftar pencarian barang) . Selanjutnya saksi RISKI RAMANDA di bawa dari gang rumah sdr. HANS IMAM untuk menuju ke kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat dengan posisi mobil Terdakwa I. WENDY berada di depan, sedangkan mobil xenia warna hitam yang berisikan saksi RISKI RAMANDA berada di belakang Terdakwa I. WENDY, dan beberapa sepeda motor yang mengikuti di belakangnya. Pada sekitar pukul 18.30 Wib, rombongan tersebut telah sampai di kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal dan pada saat saksi RISKI RAMANDA diturunkan dari mobil yang dikendarai oleh sdr. PRAYIRNO alias KUNYIT, Terdakwa I. WENDY melihat beberapa anggota LSM Naga Hitam langsung melakukan Pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama- sama di depan kantor LSM NAGA HITAM kota Tegal, dan selanjutnya saksi RISKI RAMANDA langsung Terdakwa I. WENDY bawa masuk ke dalam ruangan kantor, dan pada saat di dalam kantor Terdakwa I. WENDY sempat melakukan kekerasan kepada sdr. RISKI RAMANDA, dengan cara menarik kepala sdr. RISKI RAMANDA menggunakan tangan dan membenturkannya sebanyak 1 (satu) kali ke lutut terdakwa I. WENDY sebanyak satu kali yang sempat emosi/ sakit hati oleh karena sebelumnya saksi  RISKI RAMANDA telah mengancam keluarga Terdakwa I. WENDY.

Bahwa selanjutnya saksi RISKY RAMANDA di sekap kurang lebih selama 6 (enam) jam di kantor LSM DPP NAGA HITAM, yang beralamat di Jl. Sipelem Ruko Griya Annisa RT. 01/08 Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal. Kemudian pada sekitar pukul 23.00 Wib, saksi RISKI RAMANDA dibawa keluar dari kantor LSM NAGA HITAM Kota Tegal menggunakan 2 (dua) mobil menuju daerah Kab. Tegal, dengan dikawal oleh terdakwa IV. RIRIN EKO alias WAHIRIN, terdakwa II. RINO dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak dikenal dan keesokan harinya sekira pukul 04.00 Wib dini hari, saksi RISKI RAMANDA diturunkan di rumah sdr. HANS IMAM, dan setelah itu anggota LSM NAGA HITAM langsung pergi meninggalkan saksi RISKI RAMANDA.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU, terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN,  saksi RISKI RAMANDA mengalami trauma luka sebagaimana   bunyi   Visum   Et   Repertum  dari  Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Brebes Nomor :

 

 

 

RM/31/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. REBECCA WIRJOSOENJOTO, dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Sepintas        : Korban tiba di RSUD Brebes pada tanggal 21 Februari 2024 pukul                                                       09.18 WIB Nomor RM 1068023 dengan keluhan nyeri kepala dan   seluruh badan setelah semalam dikeroyok

Pemeriksaan Physik           :

Kepala                               : Tampak luka robek  tepi tidak rata di kepala bagian belakang 2x0,5cm,      1x0,5 cm, 3x1 cm. Bengkak (+), Nyeri(+). Hidung tampak bengkak dan  nyeri tekan (+)

Wajah                                : Luka luka lecet di wajah di pelipis kanan dan kiri

Telinga                              : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Mata                                  : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Bibir                                  : Bengkak di bibir kanan atas (+), luka robek tepi tidak rata dibibir   dalam 1x0,5 cm

Leher                                 : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Dada                                 : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Punggung                          : Luka gores dipunggung kanan (+) 4cm. Nyeri (+)

Perut (Abdomen)                : Dalam batas normal------------------------------------------------------------------

Anggota Gerak Atas           : Luka gores di lengan kanan bagian dalam (+) 10cm

Anggota Gerak Bawah        : Luka lecet robek akibat benturan  benda  tumpul

 

Kesimpulan                        : Tampak luka robek akibat benturan benda  tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa I. WENDY TOPAN NAPITUPULU, terdakwa II. RINO RAHARJO Bin. Alm. SUWARNO, terdakwa III. DODI IMRON RIFA’I  Bin.  WARGO, terdakwa IV.  RIRIN EKO ABRIYANTO Als. WAHIRIN Bin SUYATMAN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1a) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .

 

Pihak Dipublikasikan Ya