Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2026/PN Tgl EHA RATNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EHA RATNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama EHA RATNAWATI yang lahir di Tegal, 25 Maret 1996 tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor: 338/1996  dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3376020607230001 dengan NIK: 3376026503960001berganti/berubah nama menjadi EKA RATNAWATI
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Pergantian/perubahan nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak