Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Tgl Tan Ardi Sanywanti 1.Gito Handiman Winardi
2.BCA Finance Kantor Cabang Tegal Layanan Mobil
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tan Ardi Sanywanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Foster FranklineTan Ardi Sanywanti
Tergugat
NoNama
1Gito Handiman Winardi
2BCA Finance Kantor Cabang Tegal Layanan Mobil
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BCA Finance
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Gito Handiman Winardi incasu Tergugat I dan BCA Finance  Kantor Cabang Tegal Layanan Mobil incasu Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3.075.000.000,00 (tiga milyar tujuh puluh lima juta  rupiah) dan immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) sehingga totalnya menjadi sebesar Rp4.075.000.000,00 (empat milyar tujuh puluh lima juta Rupiah) baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama secara tunai, seketika dan sekaligus;
  4. Memerintahkan Tergugat II untuk memberikan informasi mengenai Perjanjian Pembiayaan 2 (dua) unit mobil yaitu 1 unit mobil merek Audi, model Jeep S.C.HDTP, tipe Q8 3.0 TFSI AT, warna hitam, tahun 2022, nomor polisi B 1898 PJT (“Audi”) dan 1 unit mobil merek Mercedez Benz, model sedan, tipe E 63 S AT, warna hitam, tahun 2021, nomor polisi B 1237 TAJ (“Mercedez”);
  5. Meletakkan sita jaminan atas aset Gito Handiman Winardi incasu Tergugat I dan BCA Finance  Kantor Cabang Tegal Layanan Mobil incasu Tergugat II, berupa:
  1. 1 (Satu) unit bangunan rumah tinggal yang beralamat di Jalan Kompol Suprapto No.A1 RT.006, RW.001 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sesuai SHM No.838/Debong Lor atas nama Tan Ardi Sanywanty dengan luas 432 M2 sesuai surat ukur No. 64/Deb.Lor tertanggal 6 Juni 2000
  2. 1 (satu) unit bangunan gudang  terletak di jalan raya Padaharja, Desa Padaharja, Kecamatan Kramat kabupaten tegal sesuai SHM no 193/Padaharja seluas 5760 M2 atas nama Tan Ardy Sanywanty sesuai surat ukur No.154/Padaharja/2010 tanggal 28 Juni 2010 diperoleh Akta Jual Beli No.179/KMRT/VI/2010 Tertanggal  17 Juni 2010 yang dibuat oleh Mohamad Taufik,S.H PPAT di Kabupaten Tegal.
  3. 1 (satu) unit bangunan dan kantor yang terletak di Jalan Raya 2 Desa singkil Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal sebagaimana terteradalam SHM No.1745/Ujungrusi seluas 3478M2 atas nama Tan Ardy Sanywanty dengan surat ukur No.494/Ujungrusi/2014 tertanggal 10 Maret 2014.
  4. 1 (satu) unit bangunan rumah tinggal terletak di kawasan setra Delta Residence di Jalan Setra Duta Purnama No.2 Bandung SHM No.3228/PasarKaliki seluas 364 M2 atas nama Tan Ardi Sanywanty berdasarkan AJB No.183/2005 tanggal 29 Desember 2005 dibuat oleh Notaris Rosalia Kodiat,SH di Cimahi;
  5. 1 (satu) bangunan ruko yang terletak di kawasan citywalk adiwerna di Jalan raya utara Adiwerna No.46 Banjaran, Kabupaten Tegal sebagaimana dalam SHGB No.404/Adiwerna seluas 39 M2 atas nama Tan Ardi Sanywanty berdasarkan Akta Jual Beli Notaris Abu Zairi No.543/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Surat ukur No.499/Ujungrusi/2014;
  6. 1(satu) unit bangunan Ruko terletak di kawasan City Walk Adiwerna di Jalan utara Adiwerna No.46  Banjaran Kabupaten Tegal sebagaimana yang tertera dalam SHGB no. 403 Seluas 39 M2 atas nama Tan Ardi Sanywanty berdasarkan Akta Jual Beli Abu Zairi No.541/IX/2015 Tertanggal 29 September 2015;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari jika gagal melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Menyatakan putusan dapat dilakukan secara serta merta (UBV) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak