| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
37/Pdt.G/2025/PN Tgl |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AHMAD SOLEH, S.H.,M.H | TOBI’IN |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | TARWANTO | | 2 | LINTANG ANGGUN PERMANA SARI |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dan sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat sabagai satu-satunya Pemilik yang sah atas sebidang tanah kurang lebih seluas 150 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1279 atas nama TOBI’IN, yang terletak di di Perumahan Tegal Residence blok e-2 no. 02 Desa Debong Kulon Rt.4/Rw.4 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, dengan batas-batas :
- Utara : Rumah milik Saudara Darul Hukam
- Selatan : Rumah milik Saudara Effendi
- Timur : Jalan Resindence Raya
- Barat : Rumah Saudara Abdul Latif dan/ atau Rumah Saudara Bima Chandra Nugroho
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun imateriil kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp. 162.500.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan dan atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II yang meliputi tanah beserta bangunan seluas kurang lebih 150 M2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1279 atas nama TOBI’IN, yang berlokasi di Perumahan Tegal Residence blok e-2 no. 02 Desa Debong Kulon Rt.4/Rw.4 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan batas-batas :
- Utara : Rumah milik Saudara Darul Hukam
- Selatan : Rumah milik Saudara Effendi
- Timur : Jalan Resindence Raya
- Barat : Rumah Saudara Abdul Latif dan/ atau Rumah Saudara Bima Chandra Nugroho
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (UitVoorbar Bij Vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |