Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Tgl bank bjb Muhammad Hafid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bank bjb
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Hafid
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.799.984,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 120/PK-KGB/0388/10/2017 tanggal 05 Oktober 2017
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 144.799.984,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 144.799.984,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah).
  6. Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap seluruh aset tidak bergerak maupun aset bergerak termasuk dana yang ada pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada diseluruh Wilayah Republik Indonesia
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse)
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak