Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2026/PN Tgl Wasriyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wasriyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Nenek Pemohon yang Bernama Almh. KARTIMAH telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 12 Oktober 1998 dalam Usia 78 tahun karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, selanjutnya untuk mencatat tentang kematian Almh. KARTIMAH dalam buku register pencatatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh, KARTIMAH;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak