| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2026/PN Tgl | Kuswanto | 5.Nito 6.Daryono 7.Purwanto alias Acong 8.Dedi Mulyono 9.Bagyo |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2026/PN Tgl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng dengan Tergugat lainnya untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, meliputi: a. Kerugian Materiil, berupa: Kehilangan penghasilan (+- Rp10.000.000/ bulan x sisa usia produktif); Biaya pengobatan lanjutan; b. Kerugian Immateriil, Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 4 Menyatakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU); 5. Menghukum Turut Tergugat IV untuk membayar Klaim Manfaat jaminan kecelakaan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menerima pendaftaran peserta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan peraturan lainnya; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tidak mengeluarkan perizinan terhadap pemilik kapal sebelum hak-hak dari pekerja terpenuhi untuk seluruhnya; 8. Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh dengan keputusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini dibuat dan ditandatangani di Kota Tegal pada hari Senin, 6 April 2026 |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
