Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Tgl Kuswanto 5.Nito
6.Daryono
7.Purwanto alias Acong
8.Dedi Mulyono
9.Bagyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kuswanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tedi Priyono, SH. SE. CPT. CPL. CPLO. PLAKuswanto
Tergugat
NoNama
1Nito
2Daryono
3Purwanto alias Acong
4Dedi Mulyono
5Bagyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal
2Dinas Ketenagakerjaan Kota Tegal
3Dinas Pelabuhan dan Perikanan Nusantara Tegalsari/ Syahbandar Pelabuhan Perikanan
4BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

1. Menerima  dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng dengan Tergugat lainnya untuk membayar    ganti rugi kepada Penggugat, meliputi:

a. Kerugian Materiil, berupa:

Kehilangan penghasilan (+- Rp10.000.000/ bulan x sisa usia produktif);

Biaya pengobatan lanjutan;

b. Kerugian Immateriil, Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

4  Menyatakan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU);

5. Menghukum Turut Tergugat IV untuk membayar Klaim Manfaat jaminan kecelakaan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menerima pendaftaran peserta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan peraturan lainnya;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;

7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tidak mengeluarkan perizinan terhadap pemilik kapal sebelum hak-hak dari pekerja terpenuhi untuk seluruhnya;

8. Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh dengan keputusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR

 

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini dibuat dan ditandatangani di Kota Tegal pada hari Senin, 6 April 2026

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak