Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/2025/PN Tgl | Diah Rahmawati, SH.,MH. | 1.SANDI SANTOSO BIN SARKIB 2.TOLISIN BIN WARYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 646 /M.3.43/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia Terdakwa I. SANDI SANTOSO Bin SARKIB bersama-sama dengan Terdakwa II. TOLISIN Bin WARYONO pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2024 ataupun dalam kurun tahun 2024, di pinggir jalan raya pantura ikut Desa Maribaya Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, peintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |