Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Tgl ARIN JULIYANTO, S.H., M.H. FAJAR MUZAQI Bin MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-344/M.3.15/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR MUZAQI Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa FAJAR MUZAQI BIN MULYONO yang selanjutnya disebut terdakwa pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam rentang waktu masih dalam Bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 bertempat di Toko Counter HP BC STORE, yang beralamat di JL. Teuku Umar No.168 Kel. Debong Kidul Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaan barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa FAJAR MUZAQI BIN MULYONO bekerja sebagai Frontliner di conter Handphone “BC STORE” yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 168, Kel. Debong Kidul, Kec. Tegal Selatan Kota Tegal sejak bulan September 2024. Kemudian tugas dan tanggung jawab sebagai karyawan bagian Frontliner di conter Handphone “BC STORE” adalah untuk menjual produk berupa Handphone kepada konsumen, melakukan pengecekan barang pada transaksi pembelian, dan melakukan pencatatan pembukuan, dalam pekerjaan ini terdakwa langsung bertanggung jawab kepada pemilik conter Handphone, yaitu saksi MUGIONO Bin SAHRONI;
  • Bahwa gaji yang diterima terdakwa pada saat bekerja di counter Handphone “BC STORE” adalah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pembayaran gaji tersebut dilakukan dengan cara ditransfer melalui m-banking dan/atau dibayarkan secara tunai (cash) kepada terdakwa;
  • Bahwa selain gaji tersebut terdakwa juga akan menerima komisi yang didapatkan dari unit Handphone yang berhasil terjual ke konsumen dengan besaran komisi sekitar Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per unit dari Handphone yang berhasil dijual tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025, sekira pukul 11.00 Wib, di Toko Counter HP BC STORE, yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 168 Kel. Debong Kidul Kec. Tegal Selatan Kota Tegal. Saksi MUGIONO Bin SAHRONI datang ke toko miliknya, Counter HP BC STORE, kemudian saksi MUGIONO Bin SAHRONI melihat Handphone Inventaris milik counter HP BC STORE yaitu Merk Samsung S20+ warna abu-abu dengan nomor yang terpasang 0856-7898-690, yang biasanya dipakai terdakwa FAJAR MUZAQI BIN MULYONO dalam proses pelayanan di counter sudah berganti menjadi Merk Realme warna hitam. Kemudian karena kecurigaan tersebut saksi MUGIONO Bin SAHRONI menayakan kepada terdakwa dimana Handphone merk Samsung S20+ warna abu-abu tersebut, dan dijawab oleh terdakwa “ada dietalase”. Kemudian saksi MUGIONO Bin SAHRONI mencari Handphone merk Samsung S20+ warna abu-abu tersebut tersebut, namun tidak ditemukan Handphone merk Samsung S20+ warna abu-abu tersebut;
  • Bahwa oleh terdakwa, Handphone Samsung S20+ tersebut sudah dibarter dengan Handphone Iphone 13 warna Hitam namun handphone Iphone 13 warna hitam tersebut, sudah terdakwa FAJAR MUZAQI BIN MULYONO jual dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi. dan Handphone Samsung S20+ tersebut mengalami kendala maka dikembalikan oleh konsumen dan selanjutnya Handphone Samsung S20+ tersebut terdakwa kembalikan ke conter;
  • Bahwa awalnya terdakwa mengambil 1 (satu) stok unit Handphone yang ada di konter tanpa sepengetahuan pemilik konter saksi MUGIONO Bin SAHRONI, yaitu 1 (satu) unit Handphone Iphone XR warna biru dan uang dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi dipergunakan untuk berjudi online, dengan harapan apabila menang dalam berjudi maka terdakwa akan mengembalikan Handphone yang sudah terdakwa jual tanpa sepengetahuan saksi MUGIONO Bin SAHRONI. Akan tetapi terdakwa mengalami kekalahan pada saat berjudi tersebut sehingga terdakwa tidak dapat untuk mengembalikan handphone yang dijual tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali mengambil stok handphone yang ada di counter HP BC STORE tanpa sepengetahuan saksi MUGIONO Bin SAHRONI dan kemudian menjualnya, hal tersebut berlanjut hingga kemudian terdakwa lakukan sebanyak total 11 (sebelas) kali;
  • Bahwa Handphone dari Counter Handphone “BC STORE” tersebut adalah 11 (sebelas) Handphone Unit yang terdiri dari ;
  1. Handphone Iphone XR 64 GB warna biru;
  2. Handphone Iphone X 64 GB warna Hitam;
  3. Handphone Iphone X 256 GB warna Hitam;
  4. Handphone Iphone 11 (Ibox) 128 GB warna merah;
  5. Handphone IPHONE 13 128 GB (Ibox) warna biru tua;
  6. Handphone IPHONE 13 256 GB (Inter) warna biru muda;
  7. Handphone IPHONE 13 128 GB (Inter) warna Biru tua;
  8. Handphone IPHONE 11 64 GB (Ibox) warna ungu (Perpel);
  9. Handphone IPHONE 11 128 GB (Inter) hitam;
  10. Handphone Iphone XR 128 GB warna coral;
  11. Handphone IPHONE 15 PROMAX 256 GB, warna Putih;
  • Bahwa terhadap unit-unit handphone tersebut, saksi MUGIONO Bin SAHRONI selaku pemilik Counter Handphone “BC STORE” memiliki bukti kepemilikan atas 4 (empat) unit handphone, yaitu:
  1. Handphone IPHONE 15 PROMAX 256 GB, warna Putih, senilai Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Handphone IPHONE 13 128 GB (Ibox) warna biru tua, senilai Rp 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
  3. Handphone IPHONE 13 256 GB (Inter) warna biru muda, senilai Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  4. Handphone IPHONE 11 64 GB (Ibox) warna ungu (Perpel), senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil Handphone di etalase yang berada di Conter Handphone BC Store kemudian menjulanya dengan cara COD atau dijual lewat medsos Facebook yang selanjutnya uang hasil penjualan tidak di setorkan ke pemilik Conter Handphone BC Store yaitu saksi MUGIONO Bin SAHRONI melainkan digunakan untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa pembayaran yang diterima dari hasil menjual Handphone tersebut ada yang terdakwa terima secara tunai dan ada yang melalui transfer ke rekening milik terdakwa FAJAR MUZAQI BIN MULYONO yaitu Bank BCA dengan nomor rekening : 0990637253 a.n FAJAR MUZAQI;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,  saksi MUGIONO Bin SAHRONI mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 25.600.000 (Dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488  Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa FAJAR MUZAQI BIN MULYONO yang selanjutnya disebut terdakwa pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya dalam rentang waktu masih dalam Bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 bertempat di Toko Counter HP BC STORE, yang beralamat di JL. Teuku Umar No.168 Kel. Debong Kidul Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Desember 2025, sekira pukul 11.00 Wib, di Toko Counter HP BC STORE, yang beralamat di Jl. Teuku Umar No. 168 Kel. Debong Kidul Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, berawal saat Saksi MUGIONO Bin SAHRONI datang ke toko miliknya, Counter HP BC STORE, kemudian saksi MUGIONO Bin SAHRONI melihat Handphone Inventaris milik counter HP BC STORE yaitu Merk Samsung S20+ warna abu-abu dengan nomor yang terpasang 0856-7898-690, yang biasanya dipakai terdakwa yang berkerja sebagai Frontliner dalam proses pelayanan di counter sudah berganti menjadi Merk Realme warna hitam. Kemudian karena kecurigaan tersebut saksi MUGIONO Bin SAHRONI menayakan kepada terdakwa dimana Handphone merk Samsung S20+ warna abu-abu tersebut, dan dijawab oleh terdakwa “ada dietalase”. Kemudian saksi MUGIONO Bin SAHRONI mencari Handphone merk Samsung S20+ warna abu-abu tersebut tersebut, namun tidak ditemukan Handphone merk Samsung S20+ warna abu-abu tersebut;
  • Bahwa oleh terdakwa, Handphone Samsung S20+ tersebut sudah dibarter dengan Handphone Iphone 13 warna Hitam namun handphone Iphone 13 warna hitam tersebut, sudah terdakwa jual dan uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi. dan Handphone Samsung S20+ tersebut mengalami kendala maka dikembalikan oleh konsumen dan selanjutnya Handphone Samsung S20+ tersebut terdakwa kembalikan ke conter;
  • Bahwa awalnya terdakwa mengambil 1 (satu) stok unit Handphone yang ada di konter tanpa sepengetahuan pemilik konter saksi MUGIONO Bin SAHRONI, yaitu 1 (satu) unit Handphone Iphone XR warna biru dan uang dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian lagi dipergunakan untuk berjudi online, dengan harapan apabila menang dalam berjudi maka terdakwa akan mengembalikan Handphone yang sudah terdakwa jual tanpa sepengetahuan saksi MUGIONO Bin SAHRONI. Akan tetapi terdakwa mengalami kekalahan pada saat berjudi tersebut sehingga terdakwa tidak dapat untuk mengembalikan handphone yang dijual tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali mengambil stok handphone yang ada di counter HP BC STORE tanpa sepengetahuan saksi MUGIONO Bin SAHRONI dan kemudian menjualnya, hal tersebut berlanjut hingga kemudian terdakwa lakukan sebanyak total 11 (sebelas) kali;
  • Bahwa Handphone dari Counter Handphone “BC STORE” tersebut adalah 11 (sebelas) Handphone Unit yang terdiri dari ;
  1. Handphone Iphone XR 64 GB warna biru;
  2. Handphone Iphone X 64 GB warna Hitam;
  3. Handphone Iphone X 256 GB warna Hitam;
  4. Handphone Iphone 11 (Ibox) 128 GB warna merah;
  5. Handphone IPHONE 13 128 GB (Ibox) warna biru tua;
  6. Handphone IPHONE 13 256 GB (Inter) warna biru muda;
  7. Handphone IPHONE 13 128 GB (Inter) warna Biru tua;
  8. Handphone IPHONE 11 64 GB (Ibox) warna ungu (Perpel);
  9. Handphone IPHONE 11 128 GB (Inter) hitam;
  10. Handphone Iphone XR 128 GB warna coral;
  11. Handphone IPHONE 15 PROMAX 256 GB, warna Putih;
  • Bahwa terhadap unit-unit handphone tersebut, saksi MUGIONO Bin SAHRONI selaku pemilik Counter Handphone “BC STORE” memiliki bukti kepemilikan atas 4 (empat) unit handphone, yaitu:
  1. Handphone IPHONE 15 PROMAX 256 GB, warna Putih, senilai Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Handphone IPHONE 13 128 GB (Ibox) warna biru tua, senilai Rp 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
  3. Handphone IPHONE 13 256 GB (Inter) warna biru muda, senilai Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  4. Handphone IPHONE 11 64 GB (Ibox) warna ungu (Perpel), senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil Handphone di etalase yang berada di Conter Handphone BC Store kemudian menjulanya dengan cara COD atau dijual lewat medsos Facebook yang selanjutnya uang hasil penjualan tidak di setorkan ke  pemilik Conter Handphone BC Store yaitu saksi MUGIONO Bin SAHRONI melainkan digunakan untuk keperluan pribadi;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,  saksi MUGIONO Bin SAHRONI mengalami kerugian sebesar Rp. 25.600.000 (Dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya