| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga serta Akta Nikah yang tertera atas nama Muhammad Miftahul Aushofil Akmal berdasarkan Akta Kelahiran nomor 1933/1998, KTP nomor 3376031503890005, Kartu Keluarga dengan nomor 3376031905230001, dan Kutipan Akta Nikah nomor 265 92/V/2022, yang semula bernama “Muhammad Miftahul Aushofil Akmal” menjadi “M. Miftahul Aushofil Akmal”, sebagaimana tertulis dalam Ijazah MTS Ma’hadud Tholabah dengan nomor MTS 110095203 dan SMK Negeri 2 Adiwerna dengan nomor Ijazah DN-03/MK/13 0002596;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarub agar mencatatkan perbuahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon |