Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa RIFQI ANNAFI BIN WAHYUDI, Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2023 Wib, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , telah melakukan “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16.15 Wib di pinggir jalan ikut Desa Jatilawang,Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi SAEFUL AMRI BIN CARUM, dari hasi penggeledahan terhadap Saksi SAEFUL AMRI didapatkan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih yang selanjutnya akan dijual dan diedarkan kepada Sdr. PRAS. Kemudian dari petugas Kepolisian juga menemukan Barang Bukti lainya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 , warna biru, IMEI 1: 861008054564456, Nomor IMEI 2 : 861008054564449, Nomor Simcard : 082313092739 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam pembelian dan penjualan Shabu. Kemudian Saksi SAEFUL AMRI bersama-sama dengan Petugas Kepolisian mencari keberadaan Terdakwa yang mana merupakan penjual 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih milik Saksi SAEFUL AMRI.
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Kembali menemukan barang bukti di atas almari pakaian yang berada di kamar kost terdakwa ikut Desa Wangandawa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BELIZER yang berisi 2 (dua) paket Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastic klip putih bening, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastic klip putih bening selanjutnya disimpan di dalam plastic klip putih bening ukuran besar, 2 (dua) butir Ecstasy yang dibungkus dengan plastic klip putih bening.
- Bahwa terdakwa telah menjual (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastic klip putih bening tersebut diatas kepada saksi Saeful Amri pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib di pinggir jalan ikut Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
- Bahwa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastic klip putih bening diatas Terdakwa jual kepada saksi saeful amri seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi pembayarannya dilakukan pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024 selepas maghrib.
- Bahwa setelah terdakwa beserta barang bukti telah sampai dikantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa
- 2 (dua) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip putih bening selanjutnya disimpan didalam plastik klip putih bening ukuran besar seluruhnya dengan berat kotor/bruto 11,46 (sebelas koma empat puluh enam) gram.
- 2 (dua) butir ecstasy yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor/ bruto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 1519/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 disimpulkan bahwa :
- BB – 3299/2024/NNF berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,29838 gram
- BB – 3300/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) butir tablet warna biru dengan berat bersih keseluruhan tablet warna biru 0,64414 gram
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1519/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB- 3299/2024/NNF yang disita dari tersangka Sdr. RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BB-3300/2024/NNF yang disita dari tersangka Sdr. RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI berupa tablet warna biru diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa RIFQI ANNAFI BIN WAHYUDI, Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Mei 2023 Wib, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16.15 Wib di pinggir jalan ikut Desa Jatilawang,Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi SAEFUL AMRI BIN CARUM, dari hasi penggeledahan terhadap Saksi SAEFUL AMRI didapatkan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih yang selanjutnya akan dijual dan diedarkan kepada Sdr. PRAS. Kemudian dari petugas Kepolisian juga menemukan Barang Bukti lainya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 , warna biru, IMEI 1: 861008054564456, Nomor IMEI 2 : 861008054564449, Nomor Simcard : 082313092739 yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam pembelian dan penjualan Shabu. Kemudian Saksi SAEFUL AMRI bersama-sama dengan Petugas Kepolisian mencari keberadaan Terdakwa yang mana merupakan penjual 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih dan kertas warna putih milik Saksi SAEFUL AMRI.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib di pinggir jalan ikut Desa Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal petugas Kepolisian menangkap Terdakwa yang pada saat itu sedang sendirian berada di atas sepeda motor Merk Honda Vario 125, warna hitam, Nomor Polisi : G-4808-BCF, tahun 2021, nomor rangka : MH1JM4118NK894620, Nomor Mesin : JN41E1893134.
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Kembali menemukan barang bukti di atas almari pakaian yang berada di kamar kost terdakwa ikut Desa Wangandawa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BELIZER yang berisi 2 (dua) paket Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastic klip putih bening, 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastic klip putih bening selanjutnya disimpan di dalam plastic klip putih bening ukuran besar, 2 (dua) butir Ecstasy yang dibungkus dengan plastic klip putih bening.
- Bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo 17, warna biru muda, Nomor IMEI 1: 868852066314597, Nomor IMEI 2 : 868852066314589, Nomor Simcard : +1 (831) 7089079, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver-hitam.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 1519/NNF/2024, tanggal 20 Mei 2024 disimpulkan bahwa BB- 3299/2024/NNF yang disita dari tersangka Sdr. RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BB-3300/2024/NNF yang disita dari tersangka Sdr. RIFQI ANNAFI Bin WAHYUDI berupa tablet warna biru diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------- |