Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Tgl Muslicha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muslicha
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dedy. Riyanto,SHMuslicha
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan  permohonan pemohon tersebut ;
  • Menetapkan Pemohon adalah Pemilik Kapal Mustika Jaya R berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 1 tentang Jual Beli Kapal Bermotor dan Dokumen “ Mustika Jaya R “
  • Memberi ijin atau Kuasa kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon, untuk menerbitkan sekali lagi Grosse Akta Pendaftaran Kapal  untuk Kapal Motor (KM) Mustika Jaya R berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal No 8757 tanggal 13 Maret 2020 tercatat atas nama Rokiman dan memberikannya  kepada Pemohon (dhi. Muslicha)  selaku Pemilik;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini ;

ATAU :

Memberikan keputusan secara lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri Tegal.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak