| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat (Semangat Hidup Sehat For Gymnest) telah melakukan wanprestasi (cidra janji) terhadap perjanjian Nomor : 001/WSM-GNT/VIII/2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar pinalti sebesar Rp 148.345.469,- (seratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |