Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2023/PN Tgl CANDRA PERMADI HERY MAULANA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CANDRA PERMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Avianto, S.H.CANDRA PERMADI
Tergugat
NoNama
1HERY MAULANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RADEN AZHARI SETIADI, S.H., M.H.HERY MAULANA
Turut Tergugat
NoNama
1DIAN LIS RATNA DEWI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat yang telah menuduh Penggugat dan Turut Tergugat berbuat zina tanpa dasar hukum dan tanpa klarifikasi kebenarannya, yang dituangkan dalam surat teguran (somasi) merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat menyebabkan Penggugat menderita kerugian immateriil, yang dinilai dengan uang sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang dibayarkan seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Turut Tergugat mematuhi putusan perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak