Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Tgl TEDDY SUNARTO BUDI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEDDY SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SLAMET SHTEDDY SUNARTO
Tergugat
NoNama
1BUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan  Penggugat;
  3. Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
  4. Menyatakan Sah secara hukum Surat Pernyataan Kesangguapan bayar hutang yang telah di tanda tangani Tergugat tertanggal 7 September 2023;
  5. Menyatakan Sah secara hukum Surat perjanjian untuk membayar hutang yang di tulis tangan oleh Tergugat tertanggal 27 Oktober 2023;;
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat  secara tunai dan sekaligus sejumlah uang Rp. 80.00.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);  
  7. Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan milik Tergugat yang  beralamat di Perumahan Bahari I No.20 RT.03 RW.02, Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01183 luas 120 M2 atas nama BUDI SETIAWAN dan juga akan dimohonkan melalui surat permohonan tersendiri, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Bpk. Cahyono:
    • Perumahan Permata Bahari II;
    • Bpk. Irsom;
    • Jalan;
  8. Bahwa selain kerugian materiil, Pengugat juga mengalami kerugian immaterill dengan membayar jasa Advokat dalam menangani perkara ini sehingga Penggugat  berhak menuntut biaya kerugian dan bunga sebesar 6% (Enam Persen) per tahun sejak bulan Desember 2023 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut: 6% x Rp. 80.000.000,- = Rp. 4.800.000,- dikalikan 2 (Dua) tahun 6 bulan = Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat  membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak