Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Tgl Siti Hajar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Hajar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin ke pada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang bernama “SITI HAJAR” menjadi “SITI LUSIARA” pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:  597/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal tertanggal 10 Juli 2004;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Tegal Dinas Pendidikan dan Kemenag sebagai syarat sah untuk melakukan pergantian nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 597/2004,Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-03Dd/06 0034534, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor 121/Mts.12.04.14/PP.01/05/2019, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN-03/M-SMA/K13/0077589;
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak