Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-117/M.3.15/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

-------- Bahwa Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sragen RT 01 RW 01 Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa saksi Irvan dan saksi Adit sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota sedang melakukan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, saksi Irvan dan saksi Adit mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi Irvan dan saksi Adit bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, saksi Irvan dan saksi Adit melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran /  target) dari hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama BANU, tinggal di Jalan Sragen Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, diperoleh informasi terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam rumahnya. Sehingga saksi Irvan dan saksi Adit melakukan pemantauan disekitar rumah terdakwa sambil menunggu terdakwa yang sudah saksi Irvan dan saksi Adit kantongi ciri-cirinya. Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekitar jam 22.00 Wib., saksi Irvan dan saksi Adit melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor sendirian sehingga saksi Irvan dan saksi Adit melakukan pembuntutan terselubung untuk mengetahui kemanakah terdakwa hendak pergi. Setelah saksi Irvan dan saksi Adit ikuti terdakwa ternyata menuju ke Jalan Kudus Kelurahan

 

Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi Irvan dan saksi Adit menduga terdakwa hendak bertransaksi Narkotika. Guna memastikan kecurigaan saksi Irvan dan saksi Adit, berspekulasi untuk melakukan Hunting (penghentian secara tiba-tiba) terhadap terdakwa, hingga saksi Irvan dan saksi Adit berhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Adit langsung mengecek badan dan pakaian terdakwa serta mengecek sepeda motor yang dikendari terdakwa. Namun saat itu tidak ditemukan apapun baik di badan, pakaian maupun sepeda motor terdakwa dan juga mengamankan Handphone VIVO Y01 warna biru berikut sim card-nya milik terdakwa. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Adit mengecek isi handphone terdakwa dan ditemukan adanya percakapan yang mengarah kepada pemesanan Sabu, akhirnya saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada terdakwa dimanakah menyimpan barang (Sabu) tersebut namun saat itu terdakwa mengakui belum sempat membeli dan memperoleh Sabu, hanya baru menghubungi temannya yang menjual Sabu namun belum sempat mentransfer serta memperoleh / mendapatkan Sabu tersebut. saksi Irvan dan saksi Adit tidak langsung mempercayai perkataan terdakwa tersebut, maka kemudian saksi Irvan dan saksi Adit membawa terdakwa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya karena saksi Irvan dan saksi Adit sebelumnya juga memperoleh informasi dari masyarakat terkadang terdakwa dicurigai menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam rumahnya. Sekira pukul 22.30 WIB., saksi Irvan dan saksi Adit dan terdakwa sampai didalam rumahnya di Jalan Sragen  Rt 01 Rw. 01 Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal lalu saksi Irvan dan saksi Adit melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa. penggeledahan didalam rumah dan disamping rumah terdakwa yang memang kosong atau tidak ditempati tepatnya didalam sebuah lemari saksi Irvan dan saksi Adit menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa kerak Sabu. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastik klip dan pipet kaca tersebut, dan terdakwa menjawab ““Ini Sabu pak”, serta saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab  “1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa kerak Sabu ini milik saya Pak, sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) milik Sdr. FADIL (DPO)”. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit juga menggeledah seluruh isi ruangan didalam rumah disamping rumah terdakwa tersebut untuk memastikan apakah masih ada barang terlarang lainnya yang masih terdakwa simpan, namun saksi Irvan dan saksi Adit tidak menemukan barang lain. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Adit mengintrerogasi terdakwa Sabu tersebut akan dibuat untuk apa dan terdakwa menjawab Sabu tersebut, rencananya akan terdakwa pakai / konsumsi bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr. FADIL (DPO). Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan barang lain berupa Sabu, dan terdakwa menjawab sudah tidak ada lagi.

  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Adit dalam introgasi di TKP, terdakwa mengakui terus terang dihadapan saksi Irvan dan saksi Adit bahwa : Sebelumnya pada hari Minggu, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 Wib., dirinya telah memesan / membeli Sabu kepada Sdr. AMIR (DPO) alias CEES yang proses transaksinya secara jatuh alamat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya II Desa. Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tertutup batu bata. Dan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekitar jam 21.00 Wib., terdakwa sudah memesan Sabu kepada Sdr. AMIR (DPO) alias CEES setelah diajak oleh Sdr. FADIL (DPO) namun hingga terdakwa diamankan Sdr. AMIR (DPO) alias CEES belum merespon pemesanan Sabu tersebut.  
  • Bahwa narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa kerak Sabu yang ditemukan oleh saksi Adit dan saksi Irvan didalam laci lemari didalam rumah disamping rumah terdakwa yang kebetulan rumah tersebut kosong tidak ditempati adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa kerak Sabu, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3194/NNF/2024 tanggal 11 November 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-7000/2024/NNF berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14780 gram, 2. BB-7001/2024/NNF berupa : 1 (satu) buah pipet kaca diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO Nomor Barang Bukti : 1. BB-7000/2024/NNF berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14780 gram, 2. BB-7001/2024/NNF berupa : 1 (satu) buah pipet kaca tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/28/X/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik-nya).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

Atau

 

KEDUA :

 

 

--------- Bahwa Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Oktober pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sragen RT 01 RW 01 Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Adit sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota sedang melakukan Penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, saksi Irvan dan saksi Adit mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi Irvan dan saksi Adit bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, saksi Irvan dan saksi Adit melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran /  target) dari hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama BANU, tinggal di Jalan Sragen Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, diperoleh informasi terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam rumahnya. Sehingga saksi Irvan dan saksi Adit melakukan pemantauan disekitar rumah terdakwa sambil menunggu terdakwa yang sudah saksi Irvan dan saksi Adit kantongi ciri-cirinya. Pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekitar jam 22.00 Wib., saksi Irvan dan saksi Adit melihat terdakwa keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor sendirian sehingga saksi Irvan dan saksi Adit melakukan pembuntutan terselubung untuk mengetahui kemanakah terdakwa hendak pergi. Setelah saksi Irvan dan saksi Adit ikuti terdakwa ternyata menuju ke Jalan Kudus Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi Irvan dan saksi Adit menduga terdakwa hendak bertransaksi Narkotika. Guna memastikan kecurigaan saksi Irvan dan saksi Adit, berspekulasi untuk melakukan Hunting (penghentian secara tiba-tiba) terhadap terdakwa, hingga saksi Irvan dan saksi Adit berhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Adit langsung mengecek badan dan pakaian terdakwa serta mengecek sepeda motor yang dikendari terdakwa. Namun saat itu tidak ditemukan apapun baik di badan, pakaian maupun sepeda motor terdakwa dan juga mengamankan Handphone VIVO Y01 warna biru berikut sim card-nya milik terdakwa. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Adit mengecek isi handphone terdakwa dan ditemukan adanya percakapan yang mengarah kepada pemesanan Sabu, akhirnya saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada terdakwa dimanakah menyimpan barang (Sabu) tersebut namun saat itu terdakwa mengakui belum sempat membeli dan memperoleh Sabu, hanya baru menghubungi temannya yang menjual Sabu namun belum sempat mentransfer serta memperoleh / mendapatkan Sabu tersebut. saksi Irvan dan saksi Adit tidak langsung mempercayai perkataan terdakwa tersebut, maka kemudian saksi Irvan dan saksi Adit membawa terdakwa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya karena saksi Irvan dan saksi Adit sebelumnya juga memperoleh informasi dari masyarakat terkadang terdakwa dicurigai menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam rumahnya. Sekira pukul 22.30 WIB., saksi Irvan dan saksi Adit dan terdakwa sampai didalam rumahnya di Jalan Sragen  Rt 01 Rw. 01 Kelurahan Debong Tengah Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal lalu saksi Irvan dan saksi Adit melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa. penggeledahan didalam rumah dan disamping rumah terdakwa yang memang kosong atau tidak ditempati tepatnya didalam sebuah lemari saksi Irvan dan saksi Adit menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa kerak Sabu. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastik klip dan pipet kaca tersebut, dan terdakwa menjawab ““Ini Sabu pak”, serta saksi Irvan dan saksi Adit menanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab  “1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa kerak Sabu ini milik saya Pak, sedangkan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) milik Sdr. FADIL (DPO)”. Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit juga menggeledah seluruh isi ruangan didalam rumah disamping rumah terdakwa tersebut untuk memastikan apakah masih ada barang terlarang lainnya yang masih terdakwa simpan, namun saksi Irvan dan saksi Adit tidak menemukan barang lain. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Adit mengintrerogasi terdakwa Sabu tersebut akan dibuat untuk apa dan terdakwa menjawab Sabu tersebut, rencananya akan terdakwa pakai / konsumsi bersama-sama dengan temannya yang bernama Sdr. FADIL (DPO). Kemudian saksi Irvan dan saksi Adit juga menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan barang lain berupa Sabu, dan terdakwa menjawab sudah tidak ada lagi.
  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Adit dalam introgasi di TKP, terdakwa mengakui terus terang dihadapan saksi Irvan dan saksi Adit bahwa : Sebelumnya pada hari Minggu, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 Wib., dirinya telah memesan / membeli Sabu kepada Sdr. AMIR (DPO) alias CEES yang proses transaksinya secara jatuh alamat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya II Desa. Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tertutup batu bata. Dan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024, sekitar jam 21.00 Wib., terdakwa sudah memesan Sabu kepada Sdr. AMIR (DPO) alias CEES setelah diajak oleh Sdr. FADIL (DPO) namun hingga terdakwa diamankan Sdr. AMIR (DPO) alias CEES belum merespon pemesanan Sabu tersebut.  
  • Bahwa narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa kerak Sabu yang ditemukan oleh saksi Adit dan saksi Irvan didalam laci lemari didalam rumah disamping rumah terdakwa yang kebetulan rumah tersebut kosong tidak ditempati adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih tersisa kerak Sabu tersebut adalah benar mengandung Positif METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3194/NNF/2024 tanggal 11 November 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO, Nomor Barang Bukti : 1. BB-7000/2024/NNF berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14780 gram, 2. BB-7001/2024/NNF berupa : 1 (satu) buah pipet kaca diduga mengandung narkotika. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO. diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO Nomor Barang Bukti : 1. BB-7000/2024/NNF berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,14780 gram, 2. BB-7001/2024/NNF berupa : 1 (satu) buah pipet kaca tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/28/X/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa BANU AGUSTIAN SETIONO Bin TARYONO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik-nya), 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,10 gram (ditimbang berikut plastik-nya).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya