| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2026/PN Tgl |
| Tanggal Surat |
Jumat, 05 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | FX BUDI HARYONO KUSUMOWIDAGDO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ivan Avianto, S.H., M.H. | FX BUDI HARYONO KUSUMOWIDAGDO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | GRACE RETNO SETYAWATI KUSUMOWIDAGDO | | 2 | LISA SUSANTI KUSUMOWIDAGDO | | 3 | JOKO INDARTO KUSUMOWIDAGDO | | 4 | JACOBUS SUTANTO KUSUMOWIDAGDO | | 5 | INGGRID NANNY SULISTIOWATI GANDA | | 6 | IVONE ENDANG SARASWATI KUSUMOWIDAGDO | | 7 | IRENE INDRAWATI KUSUMOWIDAGDO | | 8 | BERNARDUS SUHARTO KUSUMOWIDAGDO | | 9 | EVELINE MIRNA DAMAYANTI KUSUMOWIDAGDO | | 10 | JOZEF SUBROTO KUSUMOWIDAGDO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat yang menguasai saham Johannes Solichin Kusumowidagdo dan mengetahui ada hak dan kepentingan Penggugat yang belum diselesaikan, tetap membiarkan dan mengabaikan hak dan kepentingan Penggugat (nalaten) tersebut tanpa melakukan upaya penyelesaian yang patut, sehingga bertentangan dengan azas kepatutan, keadilan dan itikad baik;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 89.148.150.000,- (delapan puluh sembilan milyar seratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian Penggugat sebesar Rp 89.148.150.000,- (delapan puluh sembilan milyar seratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar kepada Penggugat kerugian Penggugat yang berlanjut setiap tahunnya sebesar 6 % (enam persen) dari 31,85 kg (tiga puluh satu koma delapan lima kilogram) emas secara tanggung renteng, terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |