Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. ARIF RIFANTO alias IFAN Bin SARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-388/M.3.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF RIFANTO alias IFAN Bin SARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARIF RIFANTO alias IFAN Bin SARIFUDIN bersama-sama dengan MOHAMAD DIMAS (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) pada Hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan Kantor TIKI Express, Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan pembelian dan/ atau peredaran obatobatan terlarang oleh saksi MOHAMAD DIMAS (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara berkas terpisah) yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA selaku petugas kepolisian bersama dengan Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota, kemudian pada Hari Kamis tanggal 16 Januari sekira pukul 16.20 saksi ILHAM MARDINSANJAYA  dan Saksi ADITYA PRADANA R.D melihat saksi MOHAMAD DIMAS bersama dengan terdakwa ARIF RIFANTO mendatangi TIKI Express Kota Tegal pada Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan menggunakan sepeda Motor KAWASAKI EX 250A warna merah, tahun 2015, nomor polisi: G4058-HN, Nomor rangka: MH4BX250AFJP09476, nomor mesin: BX250AEA19697 kemudian selanjutnya saksi MOHAMAD DIMAS masuk ke dalam kantor TIKI Express tersebut untuk mengambil sebuah paket barang dengan nomor resi: 660087380401 dengan nama penerima paket: DIMAS, alamat Jalan Blanak RT 04/RW 01, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sedangkan terdakwa ARIF RIFANTO menunggu didepan TIKI Express lalu pada sekira pukul 16.30 saksi MOHAMAD DIMAS keluar dari TIKI Express dengan membawa sebuah paket tersebut kemudian sesaat setelah saksi MOHAMAD DIMAS keluar saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA R.D serta Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota langsung mengamankan saksi MOHAMAD DIMAS termasuk juga terdakwa ARIF RIFANTO beserta sepeda motornya, Setelah itu atas permintaan petugas kepolisian saksi MOHAMAD DIMAS membuka paket yang telah dibawanya, setelah dibuka diketahui isi paket tersebut adalah 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver.
  • Bahwa Barang Bukti 3 (tiga) butir obat RIKLONA®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg dan 150 (seratus lima puluh) butir obat dalam kemasan warna silver tersebut diperoleh saksi MOHAMAD DIMAS dari sdr. MARTIN (DPO) dengan cara :

pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, saksi MOHAMAD DIMAS menghubungi seseorang yang kontaknya diberi nama MARTIN yang beralamat di Jakarta untuk membelui obat TRAMADOL sebanyak 3 (tiga) box atau 15 (lima belas) lempeng atau 150 (seratus lima puluh) butir dan 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, setelah itu sdr MARTIN (DPO) memberitahukan kepada saksi MOHAMAD DIMAS bahwa harga obat tersebut yaitu Rp.550.000 (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah dengan ongkos kirimnya, kemudian saksi MOHAMAD DIMAS disuruh untuk membayarkan uang pembelian obat tersebut ke Nomor Rekening DANA atas nama BOY SANDY

  • Kemudian pada pukul 18.01 WIB, saksi MOHAMAD DIMAS menghubungi terdakwa ARIF RIFANTO melalui WhatsApp dan saksi MOHAMAD DIMAS memberitahukan bahwa telah memesan obat TRAMADOL dan RIKLONA®2 CLONAZEPAM, setelah itu saksi MOHAMAD DIMAS menanyakan apakah terdakwa ARIF RIFANTO ingin ikut iuran / patungan untuk membeli obat tersebut, dan terdakwa ARIF RIFANTO mengatakan bersedia untuk ikut iuran / patungan untuk membeli obat tersebut sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Lalu pada pukul 18.30 WIB, saksi MOHAMAD DIMAS bertemu dengan terdakwa ARIF RIFANTO dirumah teman terdakwa ARIF RIFANTO untuk mengambil uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan uang saksi MOHAMAD DIMAS, setelah menerima uang  sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa ARIF RIFANTO, saksi MOHAMAD DIMAS langsung datang ke BRILINK di Jalan Letjen Soeprapto Kota Tegal dan menggunakan uang tunai sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut untuk ditransfer ke Nomor Rekening DANA atas nama BOY SANDY kemudian saksi MOHAMAD DIMAS mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. MARTIN (DPO) melalui WhatsApp
  • Selanjutnya pada Pukul 19.00 Sdr. MARTIN (DPO) mengirimkan foto bukti resi pengiriman obat tersebut kepada saksi MOHAMAD DIMAS melalui WhatsApp
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 185 /NPF/2025, tanggal 21 Januari 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari saksi MOHAMAD DIMAS berupa :
  1. BB - 545/2025/NPF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan RIKLONA®2 CLONAZEPAM disimpulkan BB - BB - 545/2025/NPF tersebut diatas POSITIF mengandung CLONAZEPAM  terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 30 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo 55 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya