Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit antara TERGUGAT dan PENGGUGAT I.
- Menyatakan somasi yang dilakukan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan pemutusan sepihak Perjanjian Kredit antara TERGUGAT dan PENGGUGAT I yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan lelang yang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 24 September 2024 adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas seluruh objek jaminan kredit PENGGUGAT I hingga perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.020.000.000,- (tiga miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |