| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian dengan objek unit mobil Honda Brio Satya; Nopol G 1179 HJ;Tahun 2024; Warna GRE ABU-ABU METEOR M; atas nama STNK: EDI PURNAWAN berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 030525000636 tanggal 05 Maret 2025 antara PENGGUGAT dengan PT. Mandiri Utama Finance (TERGUGAT II) sah dan mempunyai kekuaan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan tidak sah tindakan penarikan kendaraan Mobil Honda Brio Satya; Nopol G 1179 HJ; Tahun 2024; Warna: Gre Abu-abu Meteor M yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaimana BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDARAAN Nomor: 13545/BAST/2025 yang dikeluarkan Mandiri Utama Finance tanggal 04 November 2025 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PENGGUGAT;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum SURAT PEMBERITAHUAN LELANG, Nomor: 030525C05643, tertanggal 10 November 2025;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian dan membayar kerugian materiil dan moriil kepada PENGGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), yaitu berupa:
Berupa Angsuran Rp. 4.400.000,00 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) per bulan X 55 bulan Angsuran Senilai Rp.242.000.000.00 (Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah);
Berupa [Rasa malu dan terganggunya kegiatan PENGGUGAT], sebesar Rp. 150.000.000.00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum seluruh bukti PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslaag) berupa 1 (satu) unit Mobil roda empat Mobil Honda Brio Satya; Nopol G 1179 HJ; Tahun 2024; Warna: Gre Abu-abu Meteor M dan surat-surat lengkap dan resmi kendaraan;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
|