Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2024/PN Tgl | Haryanto Susetio Putera | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2024/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama HARJANTO SUSETIO PUTERO menjadi HARYANTO SUSETIO PUTERA berdasarkan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 93/1961 yang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Tegal, Kartu Tanda Penduduk nomor 3376012101610004 dan Kartu Keluarga nomor 3376011202081841 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan serta mendapatkan dokumen kependudukan dengan nama yang baru;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |