Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH WILLY SUDIGDO Bin KARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1685 /M.3.43/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLY SUDIGDO Bin KARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa WILLY SUDIGDO Bin KARYONO, pada tanggal 05 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2023 bertempat di Kantor PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Tegal di Jl. Raya Maribaya KM 10 Rt. 02 Rw. 01 Desa Maribaya Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara  : ----------------------

  • Bermula ketika terbitnya Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 277/PKWTII-CNS/VI/2023 tanggal 02 Juni 2023 terdakwa WILLY SUDIGDO Bin KARYONO diangkat sebagai Sales Taking Order (Sales TO) di PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Tegal dengan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.145.012,- (dua juta serratus empat puluh lima ribu dua belas rupiah) serta insentif lainnya yaitu lain yaitu sewa motor Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) / hari dan BBM 2 Liter/hari, uang makan Rp. 11.500,00  (sebelas ribu lima ratus rupiah) / hari dan tunjangan jabatan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Operasional Manager di PT. Cipta Niaga Semesta sesuai dengan SOP adalah bertanggung jawab terhadap operasional cabang sesuai degan SOP perusahaan untuk mencapai target (sales, colektion, exspenses, profit, distibution, inventory, return, service level).
  • Bahwa  dapat Terdakwa terangkan alur sales taking order dalam menjalankan tugasnya sebagai berikut :  

a.    S3etiap pagi sales datang ke kantor langsung menuju ke bagian Fakturis yang mana untuk mengambil faktur tagihan yang mana dihari itu jatuh tempo.

b.    Setelah menerima faktur yang harus ditagih oleh sales kemudian sales tersebut melakukan penagihan ke toko-toko sesuai dengan faktur yang dibawa selain itu sales juga melakukan input order dari toko yang  mengorder kepadanya melalui HP iventaris yang sudah ada aplikasi SFA (sales force automation) yang mana aplikasi tersebut terintegritas dengan bagian Log Staf yang nantinya oleh Log Staf order dari sales tersebut aka dibuatkan Faktur. 

c.    Setelah order dari sales tersebut ditangkap dan dibuatkan faktur oleh Log Staf kemudian faktur tersebut didistribusikan ke bagian gudang untuk dilakukan loding ke team pengiriman atau dropping. 

d.    Setelah droping mengirim barang ke toko-toko sesuai dengan faktur yang dibawa kemudian sesudahnya droping menyerahkan faktur yang sudah ditanda tangani oleh penerima/toko ke bagian fakturis untuk disimpan dan dipersiapkan nanti ketika penagihan oleh sales yang membuat order.

  • Bermula pada tanggal 05 Juni 2023 bertempat di PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Tegal di Jl. Raya Maribaya KM 10 Rt. 02 Rw. 01 Desa Maribaya Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal terdakwa memesan pesanan atas nama Toko Yanto dan terbitlah faktur nomor 31039280 tanggal 05 Juni 2023 antara lain sebagai berikut :

Pucuk Harum 350 ml sebanyak 202 karton, yang diturunkan do Toko Yanto hanya 2 karton63.

Kopikap Cappucino 135 ml sebanyak 2 karton.

Le Mineral 600 ml sebanyak 151 Karton

Le Mineral 1500 ml sebanyak 1 karton

Le Mineral 15 L sebanyak 15 Galon.

Yang diturunkan di Toko Yanto hanya 0

  • Sopir mengirim barang sesuai dengan Faktur tersebut lalu terdakwa waktu itu terdakwa memberikan perintah ke sopir agar barang yang diturunkan di toko tersebut hanya pesanan toko tersebut saja, dan sisa barang agar di kirim ke toko lain sesuai dengan arahan Terdakawa.   
  • Bahwa satu atau dua hari sebelumnya terdakwa mendapatkan pesanan barang dari toko yang mau membeli dengan cara bayar secara tunai kemudian pesanan toko tersebut Terdakwa masukkan kedalam orderan toko-toko yang sudah Terdakwa terangkan, jadi ketika barang dikirim ke toko sesuai dengan faktur dan barang diturunkan sesuai pesanan toko tersebut saja, sedangkan sisa barang Terdakwa suruh sopir untuk mengantar ke toko yang sebelumnya pesan / order barang ke Terdakwa.
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31039280 tanggal 05 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 18.611.150,00 (delapan belas juta enam ratus sebelas ribu seratus lima puluh rupiah) adalah orderan atas nama Toko Yanto yang beralamatkan di Jl. Werkudoro No. 212 Slerok Tegal Timur dimana sales nya adalah terdakwa. 

Barang yang dipesan oleh toko Yanto adalah : 

Teh pucuk sebanyak dua karton. 

Kopi kap sebanyak dua karton. 

Le Mineral 600 ML sebanyak 1 karton ditambah 12 botol. 

Le Mineral 1500 ML sebanyak 1 karton ditambah 1 botol. 

Galon Le Mineral sebanyak 15 Galon. 

Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Teh pucuk sebanyak 200 karton dan Le Mineral 600 ML sebanyak 150 karton adalah pesanan terdakwa sendiri yang oleh terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.  

  • Bahwa untuk barang berupa Teh pucuk sebanyak 200 karton dan Le Mineral 600 ML sebanyak 150 karton yang pesanan terdakwa sendiri tersebut Terdakwa jual ke Toko Budi Luhur dan dari hasil menjual barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembayaran secara tunai sebesar Teh pucuk sebanyak 200 karton Rp. 11.200.000,00, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dan  Le Mineral 600 ML sebanyak 150 karton sebesar Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) jadi total sebesar Rp. 16.600.000,00 (enam belas juta enam ratus ribu rupiah).   
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31040354 tanggal 06 Juni 2023 dengan Total Invoice Rp. 12.764.500,00 (dua belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) adalah orderan atas nama Toko Astig MM yang beralamatkan di Jl. Asem Tiga No. 22 Tegal Kraton dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri. 

Barang yang dipesan oleh toko Astig MM adalah :  

Le Mineral 600 ML sebanyak 100 karton. 

Galon Le Mineral sebanyak 50 Galon. 

Tujuh Kurma sebanyak 3 karton.  

Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Le Mineral 600 ML sebanyak 200 karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.  

Bahwa untuk barang berupa Le Mineral 600 ML sebanyak 200 karton yang pesanan Terdakwa sendiri tersebut Terdakwa jual ke Lancar Makmur sebanyak 100 karton Terdakwa mendaptkan uang sebesar Rp. 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ke Toko H. Syaeful sebanyak 100 Karton Terdakwa mendapatkan uang Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang Terdakwa peroleh dari menjual barang tersebut sebesar Rp. 9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).  

  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31041465 tanggal 07 Juni 2023 dengan total Invoice Rp. 19.533.000,00 (sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) adalah orderan atas nama Toko H. Maliki yang beralamatkan di Jl. Hang Tuah No. 54 Tegal dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri. 
  • Barang yang dipesan oleh toko H. Maliki adalah :  

Pucuk Harum sebanyak 65 karton. 

Le Mineral 600 ML sebanyak 5 karton.  

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Le Mineral 600 ML sebanyak 100 karton dan Pucuk Harum sebanyak 200 karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.   

  • Bahwa untuk barang berupa Le Mineral 600 ML sebanyak 100 karton yang pesanan Terdakwa sendiri tersebut Terdakwa jual ke Toko Pantura Smart dengan harga Rp. 3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu Pucuk Harum sebanyak 100 karton Terdakwa jual ke Toko Cahaya gemilang dengan harga Rp. 5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan Pucuk Harum 100 Karton lagi Terdakwa jual ke Toko Patmasari dengan harga Rp. 5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang Terdakwa dapat sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).   
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31042352 tanggal 08 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 8.120.000,00 (delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) adalah orderan atas nama Toko Putri Jaya yang beralamatkan di Jl. Martoloyo Depan Sun Motor Variasi Panggung dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri.  

Barang yang dipesan oleh toko Putri Jaya adalah :  

Pucuk Harum sebanyak 5 karton. 

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Pucuk Harum sebanyak 135 karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.   

  • Bahwa untuk barang berupa Pucuk Harum 135 Karton Terdakwa jual ke Toko Cahaya Gemilang dari hasil menjual barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 7.560.000,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).   
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31042420 tanggal 08 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 18.775.450,00 (delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah) adalah orderan atas nama Toko Post Mart  yang beralamatkan di Jl. Proklamsi Tegal dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri.  
  • Barang yang dipesan oleh toko Post Mart adalah :  

Pucuk Harum sebanyak 10 karton.  

Pucuk Harum Les Sugar sebanyak 1 karton

Pucuk Harum Jasmin sebanyak 1 karton

Le Mineral 300 ML sebanyak 2 karton

Le Mineral 600 ML sebanyak 3 Karton ditambah 12 Botol

Le Mineral 1500 ML sebanyak 2 karton ditambah 2 botol

Le Mineral Galon sebanyak 5 Galon

Nipis Madu sebanyak 4 karton

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Pucuk Harum sebanyak 170 karton dan Le Mineral 600 ML sebanyak 180 karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.

  • Bahwa untuk barang berupa Pucuk Harum 170 Karton dan Le Mineral 600 ML sebanyak 180 karton Terdakwa jual ke Toko Budi Luhur dari hasil menjual barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 16.560.000,00 (enam belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).   
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31043375tanggal 09 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 18.420.000,00 (delapan belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) adalah orderan atas nama Toko Rose  yang beralamatkan di Jl. Asem Tiga No. 66 Tegal dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri.  
  • Barang yang dipesan oleh toko Rose adalah :  

Pucuk Harum sebanyak 80 karton.  

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Pucuk Harum sebanyak 100 karton dan Le Mineral 600 ML sebanyak 200 karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.   

  • Bahwa untuk barang berupa Pucuk Harum 100 Karton Terdakwa jual ke Toko  Nusa Indah mendapatkan uang Rp. 5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan Le Mineral 600 ML sebanyak 200 karton Terdakwa jual ke Toko H. Syaeful mendapatkan uang Rp. 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) sehingga total Terdakwa mendapatkan uang Rp. 12.800.000,00 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah).  
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31044316 tanggal 10 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 22.197.000,00 (dua puluh dua juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) adalah orderan atas nama Toko Adit  yang beralamatkan di Jl. P. Kemerdekaan  Tegal dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri.   
  • Barang yang dipesan oleh toko Adit adalah :  

Pucuk Harum sebanyak 10 karton.  

Le Mineral 600 ML sebanyak 10 karton. 

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Pucuk Harum sebanyak 270 karton dan Le Mineral 600 ML sebanyak 140 karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.   

  • Bahwa untuk barang berupa Pucuk Harum 270 Karton dijual dengan harga Rp. 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan Le Mineral 600 ML sebanyak 140 karton dijual dengan harga Rp. 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) dan barang tersebut Terdakwa jual ke Toko Budi Luhur dari hasil menjual barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 20.160.000,00 (dua puluh juta seratus enam puluh ribu rupiah).   
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31045163 tanggal 12 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 10.355.000,00 (sepuluh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)  adalah orderan atas nama Toko Putri Jaya  yang beralamatkan di Jl. Martoloyo Depan Sun Variasi Panggung Tegal dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri.  
  • Barang yang dipesan oleh toko Putri Jaya adalah :  

Pucuk Harum sebanyak 5 karton.  

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Kopi Kap sebanyak 300 karton dan Le Mineral 1500 ML sebanyak 100 karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.

  • Bahwa untuk barang berupa Kopi Kap sebanyak 300 Karton dijual dengan harga Rp. 5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Le Mineral 1500 ML sebanyak 100 karton dijual dengan harga Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) barang tersebut Terdakwa jual ke Toko Budi Luhur dari hasil menjual barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).   
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31045317 tanggal 13 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 10.440.000,00 (sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) adalah orderan atas nama Toko Putri Jaya  yang beralamatkan di Jl. Martoloyo Depan Sun Variasi Panggung Tegal dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri.  
  • Barang yang dipesan oleh toko Putri Jaya adalah :  

Pucuk Harum sebanyak 3 karton.  

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Pucuk Harum sebanyak 177 karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.   

  • Bahwa untuk barang berupa Pucuk Harum sebanyak 177 Karton Terdakwa jual ke Toko Budi Luhur dari hasil menjual barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 9.912.000,00 (sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah).   
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31046246 tanggal 13 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 31.742.500,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) adalah orderan atas nama Toko Astig  yang beralamatkan di Jl. Asem Tiga No. 22 Tegal Kraton dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri.  
  • Barang yang dipesan oleh toko Asem Tiga adalah :  

Le Mineral 330 ML sebanyak 150 karton.  

Kopi Kap sebanyak 200 karton

Le Mineral 1500 sebanyak 20 karton

Tujuh Kurma sebanyak 25 karton

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Pucuk Harum sebanyak 210 karton dan Le Mineral 600 ML sebanyak 200 Karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.   

  • Bahwa untuk barang berupa Pucuk Harum sebanyak 210 Karton dijual dengan harga Rp. 11.760.000,00 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan Le Mineral 600 ML sebanyak 200 Karton Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan barang Terdakwa jual ke Toko Budi Luhur dari hasil menjual barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 18.960.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).   
  • Bahwa Invoice dengan No Faktur 31048940 tanggal 18 Juni 2023 dengan total invoice Rp. 16.055.500,00 (enam belas juta lima puluh lima ribu rupiah) adalah orderan atas nama Toko Astig  yang beralamatkan di Jl. Asem Tiga No. 66 Tegal dimana sales nya adalah Terdakwa sendiri.  
  • Barang yang dipesan oleh toko Asem Tiga adalah :  

Pucuk Harum 250 ML sebanyak 5 karton.  

Le Mineral 600 ML sebanyak 50 karton

  • Sedangkan sisa barang sesuai dengan invoice tersebut berupa : 

Pucuk Harum 350 ML sebanyak 100 karton dan Le Mineral 600 ML sebanyak 200 Karton adalah pesanan Terdakwa sendiri yang oleh Terdakwa barang tersebut dijual kepada toko lain yang membeli secara tunai.   

  • Bahwa untuk barang berupa Pucuk Harum sebanyak 100 Karton dijual dengan harga Rp. 5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah) dan Le Mineral 600 ML sebanyak 200 Karton dijual dengan harga Rp. 7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) barang tersebut Terdakwa jual ke Toko Cahaya gemilang dari hasil menjual barang tersebut Terdakwa mendapatkan uang pembayaran secara tunai sebesar Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).
  • Bahwa uang yang Terdakwa peroleh dari hasil memesan barang dengan menitip ke Invoice / Faktur milik toko-toko tersebut Terdakwa gunakan untuk menutup setoran invoice / faktur yang Terdakwa buka sebelumnya.  
  • Bahwa perbuatan yang telah Terdakwa lakukan yaitu memesan barang dengan nitip di invoice / faktur milik toko lain yang kemudian barang yang Terdakwa pesan tersebut Terdakwa jual ke toko lain guna Terdakwa mendapatkan uang tunai Terdakwa lakukan sekira bulan Januari 2023
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Tegal mengalami kerugian keseluruhan sejumlah Rp. 172.932.500,- (seratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1). -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya