| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN, pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Alfamart yang masuk daerah Kelurahan Dampyak, RT. 001 RW. 002, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 22.10 WIB ketika Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN dihubungi oleh Sdr. Dimas (DPO) melalui panggilan Whatsapp dengan maksud menanyakan apakah Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN dapat mencarikan paket Sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN yang menjawab akan menghubungi teman terlebih dahulu kemudian langsung menghubungi Sdr. Jamheng (DPO) dengan maksud menanyakan ketersediaan paket Sabu dan mendapatkan informasi ketersediaan paket sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimaksud dan meminta Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN untuk melakukan pembayaran dimana selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN menemui Sdr. Dimas (DPO) di pinggir Jalan Tol Jembatan Kalijati dan menerima uang tunai senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN menuju Alfamart di daerah Kalijati Kabupaten Subang dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada Kasir Alfamart dengan maksud mentransfer ke akun dompet digital “Dana” milik Sdr. Jamheng (DPO) atas nama VINX dengan nomer 083111436239.
- Bahwa setelah melakukan pembayaran pembelian paket Sabu tersebut, Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN menginformasikan Sdr. Jamheng (DPO) dengan mengirimkan foto struk pengisian saldo dompet digital “DANA” sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan nomer akun: 083111436239 atas nama akun: VINX dan menghubungi Sdr. Jamheng (DPO) sehingga kemudian Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN mendapatkan map lokasi pengambilan paket Sabu yang dikirimkan oleh Sdr. Jamheng (DPO) dan segera menuju lokasi map pengambilan paket Sabu yang berada di pinggir jalan ikut Desa Tanggulun Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang dimana setibanya di lokasi Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN langsung melakukan pencarian dan menemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari sela-sela trotoar jalan sehingga Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN langsung pergi menuju pinggir Jalan Tol Jembatan Kalijati dan menemui Sdr. Dimas (DPO) untuk menunjukan paket Sabu tersebut kepada Sdr. Dimas dan selanjutnya diserahkan dengan meletakannya di atas jok di dalam KBM Truk yang dikendarai oleh Sdr. Dimas (DPO) dan berangkat dengan tujuan Kota Surabaya sebelum berhenti di sebuah Alfamart yang masuk daerah Kelurahan Dampyak, RT. 001 RW. 002, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 14.40 WIB dan Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN diamankan oleh Saksi M. ILHAM SATRIO P., S.H. bin DJONI ISMANTORO dan BAGUS IRAWAN bin WASIYO (Keduanya anggota Satresnarkoba Polres Tegal) dimana Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN kedapatan membawa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dibeli sebelumnya dan disimpan di dalam casing 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A, warna Biru, Nomor IMEI 1: 864931050536201, Nomor IMEI 2: 864931050536219, Nomor Simcard : +6283870075173 milik Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN.
- Bahwa Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Perhitungan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan/perhitungan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus plastik klip putih bening diketahui dengan Berat Kotor/Bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, Berat Bersih/Neto 0,07453 (nol koma nol tujuh empat lima tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 764/NNF/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah.
Barang bukti yang diterima diberi No Lab: 764/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB–2004/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07453 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB – 2004/2026/NNF.
|
POSITIF METAMFETAMINA. -----------------------------------
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan:
- BB – 2004/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN, pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah Alfamart yang masuk daerah Kelurahan Dampyak, RT. 001 RW. 002, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN dan Sdr. Dimas (DPO) yang mengendarai truk membawa muatan dengan tujuan Kota Surabaya memasuki wilayah Kabupaten Tegal berhenti di sebuah Alfamart yang masuk daerah Kelurahan Dampyak, RT. 001 RW. 002, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dimana kemudian Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN masuk ke dalam Alfamart dimaksud. Saksi M. ILHAM SATRIO P., S.H. bin DJONI ISMANTORO dan BAGUS IRAWAN bin WASIYO (Keduanya anggota Satresnarkoba Polres Tegal) yang mencurigai keberadaan Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN yang berdiri seorang diri kemudian bergerak menghampiri, menginterogasi dan meminta Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN untuk menunjukkan 1 (satu) paket sabu dimana selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan di dalam casing 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9A, warna Biru, Nomor IMEI 1: 864931050536201, Nomor IMEI 2: 864931050536219, Nomor Simcard : +6283870075173 milik Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN dengan disaksikan oleh Saksi Saksi LINGGAR ADI SAPUTRA bin AMIR SYARIFUDIN sedangkan Sdr. Dimas (DPO) berhasil meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan Truk yang sebelumnya dikendarai bersama Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN.
- Bahwa Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan serta dilakukan tanpa mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga selanjutnya Terdakwa WAWAN WIGUNA BIN WARLAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Tegal untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Perhitungan Barang Bukti tanggal 2 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan/perhitungan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus plastik klip putih bening diketahui dengan Berat Kotor/Bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, Berat Bersih/Neto 0,07453 (nol koma nol tujuh empat lima tiga) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 764/NNF/2026 tanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah.
Barang bukti yang diterima diberi No Lab: 764/NNF/2026 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti:
- BB–2004/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07453 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB – 2004/2026/NNF.
|
POSITIF METAMFETAMINA. -----------------------------------
|
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan:
BB – 2004/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |