Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Tgl HAERATI.,SH. MAESAH Binti TRIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-150/M.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAERATI.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAESAH Binti TRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama

--------“Bahwa Ia terdakwa Maesah binti Triono pada hari Senin tanggal 21 Agustus tahun 2023 sekira jam 10.00 Wib, hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira jam 10.00 Wib, hari Kamis tanggal 28 September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Irian Gang Karomah Rt.17 Rw.09 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal tempat tersebut masih wilayah Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------

Bermula Ia terdakwa Maesah karena ada banyak kebutuhan dan hutang sehingga  timbul niat jahat dari terdakwa untuk menguasai motor saksi korban tanpa seijin saksi korban Fatimah, bahwa terdakwa mengarang cerita bohong dimana motor akan digunakan untuk bekerja sampai 3 (tiga) kali perbuatan secara terus menerus dimulai pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 terdakwa  Maesah  datang ke rumah  saksi  korban  Fatimah di jalan Irian Gang Karomah Rt.17

 

Rw.09 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, bahwa terdakwa menyampaikan akan menyewa 1 unit motor merk Honda Vario Nopol G5162 GN tahun 2015 warna merah dengan alasan untuk bekerja  dengan sewa Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan akan melakukan pembayaran setelah 3 (tiga) atau 7 (tujuh) hari. Bahwa saksi korban percaya perkataan terdakwa dan menyerahkan motornya untuk disewa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib, terdakwa kembali ke rumah saksi korban dengan membawa uang Rp. 90.000,- untuk sewa motor Honda Vario, namun terdakwa kembali meminta pada saksi korban agar dipinjamkan motor lain yaitu 1 (satu) unit motor Honda Scoopy untuk disewa dengan alasan ngantar anak sekolah dan berjanji 3 (tiga) atau 7 (tujuh) hari lagi kembali membawa uang sewa, bahwa saksi korban percaya ucapan terdakwa dan menyerahkan motornya kepada terdakwa. Bahwa pada tanggal 3 September 2023 terdakwa memberikan pembayaran sewa sebesar Rp. 210.000,- (duaratus sepuluh ribu) untuk sewa 2 motor yaitu Vario dan scoopy, dan pada tanggal 26 September 2023 terdakwa menggadaikan motor Honda Vario tersebut pada Aris dengan jumah uang sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) dan pada tanggal 27 September 2023 terdakwa kembali menggadaikan motor scoopy milik korban pada Aris dengan gadai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa ke rumah saksi korban dan kembali membayar Rp. 870.000,- untuk kedua motor dan sesuai hitungan masih kurang Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada tanggal 28 September 2023 terdakwa dengan membawa adiknya Yuni kembali mendatangi saksi korban dengan maksud kembali akan menggerakkan saksi korban untuk menyerahkan motornya yang lain yaitu 1 unit motor Yamaha N Max, dan terdakwa mengatakan pada saksi korban untuk menyewa motor yang akan digunakan Yuni untuk bekerja, dan saksi korban mengatakan sewanya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per hari, bahwa setelah terdakwa menguasai motor saksi korban selanjutnya langsung menggadaikan pada Aris seharga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa berhasil menebus motor N Max dari Aris dan kembali menggadaikan pada OKI seharga Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah).

Bahwa saksi korban menghubungi terdakwa untuk mengembalikan ketiga motornya namun diabaikan oleh terdakwa, dan pada tanggal 15 Oktober 2023 kembali saksi korban menghubungi terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya telah menggadaikan pada Aris dan berjanji paling lambat tanggal 29 Oktober 2023 akan mengembalikan motor saksi korban, akan tetapi sampai dengan 1 (satu) bulan dari tanggal yang dijanjikan terdakwa tetap tidak dapat mengembalikan ketiga motor saksi korban dan juga tidak adanya itikad baik dari terdakwa sehingga saksi korban melapor pada pihak yang berwajib.

Bahwa terdakwa menikmati uang gadai untuk membayar hutang hutang pada orang lain yang pernah dihutangi.

Atas perbuatan terdakwa saksi korban Fatimah mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 69.000.000,-(enampuluh sembilan juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 378 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

--------“Bahwa Ia terdakwa Maesah binti Triono pada hari Senin tanggal 21 Agustus tahun 2023 sekira jam 10.00 Wib, hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira jam 10.00 Wib, hari Kamis tanggal 28 September 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Irian Gang Karomah Rt.17 Rw.09 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal Kota Tegal tempat tersebut masih wilayah Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

Bermula Ia terdakwa Maesah menyampaikan akan menyewa 1 unit motor merk Honda Vario Nopol G5162 GN tahun 2015 warna merah dengan alasan untuk bekerja  dengan sewa Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan akan melakukan pembayaran setelah 3 (tiga) atau 7 (tujuh) hari. Bahwa saksi korban setuju menyerahkan motornya untuk disewa. Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira jam 10.00 wib, terdakwa kembali ke rumah saksi korban dengan membawa uang Rp. 90.000,- untuk sewa motor Honda Vario, namun terdakwa kembali meminta pada saksi korban agar dipinjamkan motor lain yaitu 1 (satu) unit motor Honda Scoopy untuk disewa dengan alasan ngantar anak sekolah dan berjanji 3 (tiga) atau 7 (tujuh) hari lagi kembali membawa uang sewa, bahwa saksi korban setuju dan menyerahkan motornya kepada terdakwa untuk disewa. Bahwa pada tanggal 3 September 2023 terdakwa memberikan pembayaran sewa sebesar Rp. 210.000,- (duaratus sepuluh ribu) untuk sewa 2 motor yaitu Vario dan scoopy, dan pada tanggal 26 September 2023 terdakwa menggadaikan motor Honda Vario tersebut pada Aris dengan jumah uang sebesar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah) dan pada tanggal 27 September 2023 terdakwa kembali menggadaikan motor scoopy milik korban pada Aris dengan gadai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) selanjutnya terdakwa ke rumah saksi korban dan kembali membayar Rp. 870.000,- untuk kedua motor dan sesuai hitungan masih kurang Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada tanggal 28 September 2023 terdakwa dengan membawa adiknya Yuni kembali mendatangi saksi korban untuk meminjam motor yang lain yaitu 1 unit motor Yamaha N Max, dan akan dipakai Yuni untuk bekerja, dan saksi korban mengatakan sewanya Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per hari, bahwa setelah terdakwa menguasai motor saksi korban selanjutnya langsung menggadaikan pada Aris seharga Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa berhasil menebus motor N Max dari Aris dan kembali menggadaikan pada OKI seharga Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah).

Bahwa saksi korban menghubungi terdakwa untuk mengembalikan ketiga motornya namun diabaikan oleh terdakwa, dan pada tanggal 15 Oktober 2023 kembali saksi korban menghubungi terdakwa dan  terdakwa mengakui perbuatannya telah menggadaikan pada Aris dan berjanji paling lambat

 

 

tanggal 29 Oktober 2023 akan mengembalikan motor saksi korban, akan tetapi sampai dengan 1 (satu) bulan dari tanggal yang dijanjikan terdakwa tetap tidak dapat mengembalikan ketiga motor saksi korban dan juga tidak adanya itikad baik dari terdakwa sehingga saksi korban melapor pada pihak yang berwajib.

Bahwa terdakwa menikmati uang gadai untuk membayar hutang hutang pada orang lain yang pernah dihutangi.

Atas perbuatan terdakwa saksi korban Fatimah mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 69.000.000,-(enampuluh sembilan juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 372 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya