Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit sumurpanggang | 1.Mohamad Muritno 2.Tri Nurhidayati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 86.944.511,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2004SK2D/3024/04/2020 tanggal 16 April 2020; 4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2004SK2D/3024/04/2020 tanggal 16 April 2020; 5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 86.944.511,- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 86.944.511,- yang terdiri dari: Sisa Pokok Rp 58.202.166,- Sisa Bunga Rp 28.742.345,- 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kalinyamat kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 05027 /Kel Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama Mohamad Muritno, dengan luas 120 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00245/Margadana/2015 tanggal 11-08-2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |