Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Tgl DHARMANTO 1.RISCA CHINTIYA PUNGKI
2.ENTIT WINDARWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DHARMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADEN AZHARI SETIADI, S.HDHARMANTO
Tergugat
NoNama
1RISCA CHINTIYA PUNGKI
2ENTIT WINDARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bima harits Kurniawan, SHRISCA CHINTIYA PUNGKI
2DAVID SURYA, S,H., M.H.RISCA CHINTIYA PUNGKI
3Fauzi Nugraha, S.HRISCA CHINTIYA PUNGKI
4Ricky K Margono, SH.,MHRISCA CHINTIYA PUNGKI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat pernyataan tertanggal 02 September 2021 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Wanprestasi terhadap surat pernyataan tertanggal 02 September 2021
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang Rp.459.410.846 (empat ratus limapuluh sembilan juta empat  ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) dibayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat dengan tanda bukti pembayaran yang sah;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas barang- barang yang bersangkutan: Satu bidang tanah rumah dengan SHM No. 116 Luas 75myang terletak di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat sebesar 6% dari  Rp.459.410.846 (empat ratus limapuluh sembilan juta empat  ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak september 2021 sampai dengan Tergugat membayarkan/ mengembalikan uang kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang dibayar seketika dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan seluruh isi putusan, sejak hari pertama putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak