| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa ADNAN EKA SAPUTRA Bin SALAMUN SODIQIN pada Hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di daerah Peleman, Desa Sidoharjo, Ke. Suradadi, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena meliputi sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tegal sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan tindak pidana yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 pada pukul 03.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi BAGAS ADITYA (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah kos terdakwa di daerah Peleman, Kec.Suradadi, Kab.Tegal dengan maksud mengajak terdakwa untuk ikut mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, namun terdakwa menolak ajakan tersebut yang pada akhirnya saksi BAGAS ADITYA pergi sendirian. Kemudian pada sekitar pukul 04.30 WIB saksi BAGAS ADITYA datang ke rumah kos terdakwa dan membangunkan terdakwa dengan membawa beberapa uang receh dan 1 (satu) slop rokok Surya. Selanjutnnya terdakwa diajak keluar kamar untuk melihat Sepeda Motor SCOOPY warna abuabu/hitam coklat yang saksi BAGAS ADITYA ambil dari orang lain (saksi SITI KHOTIMAH) secara melawan hukum di daerah Tegalsari. Selanjutnya saksi BAGAS ADITYA mengajak terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum di daerah Pemalang dengan imbalan bila mana di Pemalang berhasil mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum maka sepeda motor SCOOPY tersebut akan diberikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan bersama-sama dengan saksi BAGAS ADITYA mengendarai sepeda motor SCOOPY menuju ke daerah Pemalang dan berhasil mendapatkan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam milik orang lain secara melawan hukum, kemudian terdakwa dan saksi BAGAS ADITYA melanjutkan perjalanan dengan membawa hasil curian tersebut ke Kendal (ke rumah saksi BAGAS ADITYA) dan sesampainya di wilayah Kendal saksi BAGAS ADITYA berniat mencuri HP dan terdakwa diminta untuk menunggu di Indomaret karena lama menunggu dan saksi BAGAS ADITYA tidak datang, akhirnya terdakwa memutuskan untuk kembali ke Tegal sendirian dengan menggunakan sepeda motor SCOOPY. Keesokan harinya terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor SCOOPY asli yang semula G 2817 QN dengan plat motor palsu yaitu G 3812 DW dan menggunakan sepeda motor SCOOPY untuk pulang ke Purbalingga dan menyiimpan STNK sepeda motor SCOOPY di rumah ibu terdakwa dan selanjutnya kembali lagi ke Tegal.
- Bahwa perbuatan saksi BAGAS ADITYA dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SCOOPY warna coklat hitam Nopol: G 2817 QN tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu milik saksi SITI KHOTIMAH dan perbuatan terdakwa dalam hal menerima, menyimpan, atau menyembunyikan sepeda motor tersebut telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil perbuatan saksi BAGAS ADITYA yang telah mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan saksi BAGAS ADITYA dan terdakwa, saksi SITI KHOTIMAH mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah)
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa ADNAN EKA SAPUTRA Bin SALAMUN SODIQIN pada Hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di daerah Peleman, Desa Sidoharjo, Ke. Suradadi, Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena meliputi sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tegal sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah melakukan tindak pidana yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 pada pukul 03.00 WIB terdakwa didatangi oleh saksi BAGAS ADITYA (terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di rumah kos terdakwa di daerah Peleman, Kec.Suradadi, Kab.Tegal dengan maksud mengajak terdakwa untuk ikut mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, namun terdakwa menolak ajakan tersebut yang pada akhirnya saksi BAGAS ADITYA pergi sendirian. Kemudian pada sekitar pukul 04.30 WIB saksi BAGAS ADITYA datang ke rumah kos terdakwa dan membangunkan terdakwa dengan membawa beberapa uang receh dan 1 (satu) slop rokok Surya. Selanjutnnya terdakwa diajak keluar kamar untuk melihat Sepeda Motor SCOOPY warna abuabu/hitam coklat yang saksi BAGAS ADITYA ambil dari orang lain (saksi SITI KHOTIMAH) secara melawan hukum di daerah Tegalsari. Selanjutnya saksi BAGAS ADITYA mengajak terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum di daerah Pemalang dengan imbalan bila mana di Pemalang berhasil mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum maka sepeda motor SCOOPY tersebut akan diberikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan bersama-sama dengan saksi BAGAS ADITYA mengendarai sepeda motor SCOOPY menuju ke daerah Pemalang dan berhasil mendapatkan 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam milik orang lain secara melawan hukum, kemudian terdakwa dan saksi BAGAS ADITYA melanjutkan perjalanan dengan membawa hasil curian tersebut ke Kendal (ke rumah saksi BAGAS ADITYA) dan sesampainya di wilayah Kendal saksi BAGAS ADITYA berniat mencuri HP dan terdakwa diminta untuk menunggu di Indomaret karena lama menunggu dan saksi BAGAS ADITYA tidak datang, akhirnya terdakwa memutuskan untuk kembali ke Tegal sendirian dengan menggunakan sepeda motor SCOOPY. Keesokan harinya terdakwa mengganti plat nomor sepeda motor SCOOPY asli yang semula G 2817 QN dengan plat motor palsu yaitu G 3812 DW dan menggunakan sepeda motor SCOOPY untuk pulang ke Purbalingga dan menyiimpan STNK sepeda motor SCOOPY di rumah ibu terdakwa dan selanjutnya kembali lagi ke Tegal.
- Bahwa dari hasil perbuatan yang dilakukan saksi BAGAS ADITYA terdakwa telah mendapatkan keuntungan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SCOOPY warna coklat hitam Nopol: G 2817 QN yang terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari yang mana terdakwa telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut saksi BAGAS ADITYA peroleh dengan cara mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
- Bahwa akibat perbuatan saksi BAGAS ADITYA dan terdakwa, saksi SITI KHOTIMAH mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah)
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------- |