Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah, yang terletak di Perumahan Citra Bahari Blok D Nomor 63, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sebagaimana pada saat itu terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039/Kel. Debong Lor, Surat Ukur Tgl. 2-2-1998 No. 201/1998 Luas 225 M2, Nama Pemegang Hak TJIO DJOKO MULIANTO, (sekarang menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 01243/Kel. Debong Lor, Nama Pemegang Hak SLAMET RIYANTO), dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Tanah dan rumah milik Indra Gunawan;
Sebelah Timur: Jalan;
Sebelah Selatan: Tanah dan rumah dahulu milik H. Lutfi, sekarang milik ArifBudiman;
Sebelah Barat: Tembok keliling Perumahan Citra Bahari;
Atau dapat disebut sebuah rumah tinggal di Perum Citra Bahari Blok D/63 Kodya Tegal;
- Menyatakan tindakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, yang dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 74 PK/Pid/2002 Tanggal 19 November 2003 tersebut dengan mengembalikan/menyerahkan sebuah rumah tinggal di Perum Citra Bahari Blok D/63 Kodya Tegal tersebut, yang saat ini diganti dengan nilai sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 74 PK/Pid/2002 Tanggal 19 November 2003);
- Menyatakan tindakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat menderita kerugian, yaitu kehilangan sebuah rumah tinggal di Perum Citra Bahari Blok D/63 Kodya Tegal, yang saat ini diganti dengan nilai sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat menderita kerugian immateriil sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng tanpa syarat apapun setelah putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng tanpa syarat apapun setelah putusan perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 agar mematuhi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun timbul verzet, banding, dan kasasi;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |