Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2021/PN Tgl DJOKO MULIANTO alias TJIO DJOKO MULIANTO 1.Pemerintah RI cq Kejagung cq Kejati Jateng cq Kejaksaan Negeri Semarang
2.WILLY SOEDJIONO cq PARA AHLI WARISNYA
3.PT DIRGANTARA BAKTI SENTAUSA
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2021/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 27 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOKO MULIANTO alias TJIO DJOKO MULIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Avianto, S.H.DJOKO MULIANTO alias TJIO DJOKO MULIANTO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Kejagung cq Kejati Jateng cq Kejaksaan Negeri Semarang
2WILLY SOEDJIONO cq PARA AHLI WARISNYA
3PT DIRGANTARA BAKTI SENTAUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOESANTO SOELIJANTO
2SLAMET RIJANTO
3Pemerintah RI cq Kementerian ATR/BPN cq Kanwil BPN Semarang cq KANTAH KOTA TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah, yang terletak di Perumahan Citra Bahari Blok D Nomor 63, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, sebagaimana pada saat itu terurai dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00039/Kel. Debong Lor, Surat Ukur Tgl. 2-2-1998 No. 201/1998 Luas 225 M2, Nama Pemegang Hak TJIO DJOKO MULIANTO, (sekarang menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 01243/Kel. Debong Lor, Nama Pemegang Hak SLAMET RIYANTO), dengan batas-batas :

Sebelah Utara: Tanah dan rumah milik Indra Gunawan;

Sebelah Timur: Jalan;

Sebelah Selatan: Tanah dan rumah dahulu milik H. Lutfi, sekarang milik ArifBudiman;

Sebelah Barat: Tembok keliling Perumahan Citra Bahari;

Atau dapat disebut sebuah rumah tinggal di Perum Citra Bahari Blok D/63 Kodya Tegal;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3, yang dengan sengaja tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 74 PK/Pid/2002 Tanggal 19 November 2003 tersebut dengan mengembalikan/menyerahkan sebuah rumah tinggal di Perum Citra Bahari Blok D/63 Kodya Tegal tersebut, yang saat ini diganti dengan nilai sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 74 PK/Pid/2002 Tanggal 19 November 2003);
  2. Menyatakan tindakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat menderita kerugian, yaitu kehilangan sebuah rumah tinggal di Perum Citra Bahari Blok D/63 Kodya Tegal, yang saat ini diganti dengan nilai sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
  4. Menyatakan Penggugat menderita kerugian immateriil sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng tanpa syarat apapun setelah putusan perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng tanpa syarat apapun setelah putusan perkara ini;
  7. Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 dan Turut Tergugat 3 agar mematuhi putusan perkara ini;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun timbul verzet, banding, dan kasasi;
  9. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR          

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak