Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Tgl Eriani Aswani, SH Nuryahman Alias Mamang Bin Sarip Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 412 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eriani Aswani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nuryahman Alias Mamang Bin Sarip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa ia terdakwa NURYAHMAN Alias MAMANG Bin SARIP Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Tambak bandeng ikut Kelurahan Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadilli perkara ini ” Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa datang menemui saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG di Ds Kemantran Rt.001 Rw.001 Kec. Kramat Kab. Tegal menggunakan kendaraan umum. Selanjutnya setelah terdakwa tiba di rumah saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG terdakwa bertemu orang tua saksi yang kemudian memanggilkan saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG setelah mengobrol tidak lama saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG mengatakan kepada terdakwa mau service Motor dan dilanjut mancing di tambak bandeng, selanjutnya terdakwa ikut dengan saksi NUR FIRDAUS MAULANA  BIN UNTUNG berboncengan mengunakan sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam silver tahun 2003 No. Pol. : G 2012 F Nomor Rangka : MH1JB21183K236822 Nomor Mesin : JB21E1234420 teregister STNK atas nama H.M. ROZIKIN, S.Ag, alamat Desa Kemantran Rt. 001 Rw. 001 Kec. Kramat Kab.Tegal. Milik saksi.selanjutnya setelah selesai servise motor sekira pukul 10.20 WIB saksi membeli pakan untuk memancing dan langsung menuju lokasi pemancingan tambak bandeng di wilayah kelurahan Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal.
  • Bahwa sesampainya di lokasi saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG langsung memancing sedangkan terdakwa hanya duduk melihat saksi memancing kemudian setelah lama memancing sekira pukul 14.00 WIB terdakwa sudah memiliki niatan untuk menguasai sepeda motor milik saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG, kemudian untuk melancarkan aksinya terdakwa berpurapura menawari saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG membelikan makan siang dan mengatakan kepada saksi “ Maulana pan tuku sega ora kie aku pan tuku sega” ( maulana mau beli nasi tidak ini saya mau beli nasi “ ) kemudian saksi menjawab “ iya “ selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG dan saksi memberikan kunci kontaknya selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Lokasi.
  • Bahwa terdakwa NURYAHMAN Alias MAMANG Bin SARIP telah mengadaikan sepeda Motor Milik saksi NUR FIRDAUS MAULANA Bin UNTUNG sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) tidak seijin dan sepengatahuan pemiliknya.
  • Akibat peristiwa tersebut kerugian Material  saksi NUR FIRDAUS MAULANA Bin UNTUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa NURYAHMAN Alias MAMANG Bin SARIP Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Tambak bandeng ikut Kelurahan Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadilli perkara ini Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ”, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Pada waktu dan tempat tersebut di Atas Bermula  ketika terdakwa  datang menemui saksi NUR FIRDAUS MAULANA  BIN UNTUNG  Di Ds Kemantran Rt.001 Rw.001  Kec Kramat Kab Tegal dengan menggunakan angkutan umum.  Selanjutnya setelah terdakwa tiba di rumah saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG terdakwa bertemu orang tua saksi yang kemudian memangilkan saksi NUR FIRDAUS MAULANA  BIN UNTUNG setelah mengobrol tidak lama saksi NUR FIRDAUS MAULANA  BIN UNTUNG mengatakan kepada terdakwa mau service Motor dan dilanjut mancing di tambak bandeng, selanjutnya terdakwa ikut dengan saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG berboncengan mengunakan sepeda Motor Honda Kharisma warna hitam silver tahun 2003 No. Pol. ; G 2012 F Nomor Rangka : MH1JB21183K236822 Nomor Mesin : JB21E1234420 teregister STNK atas nama H.M. ROZIKIN, S.Ag, alamat Desa Kemantran Rt. 001 Rw. 001 Kec. Kramat Kab.Tegal. Milik saksi selanjutnya setelah selesai servise motor sekira pukul 10.20 WIB saksi membeli pakan untuk memancing dan langsung menuju lokasi pemancingan tambak bandeng  di wilayah kelurahan Dampyak Kec kramat Kab Tegal.
  • Bahwa sesampainya di lokasi saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG langsung memancing sedangkan terdakwa hanya duduk melihat saksi memancing kemudian setelah lama memancing sekira pukul 14.00 WIB terdakwa  memiliki niatan untuk mengusai sepeda motor Milik saksi NUR FIRDAUS MAULANA  BIN UNTUNG, kemudian untuk melancarkan aksinya tedakwa berpurapura menawari saksi NUR FIRDAUS MAULANA BIN UNTUNG membelikan makan siang  dan mengatan kepada saksi “ Maulana pan tuku sega ora kie aku pan tuku sega” (“ maulana mau beli nasi tidak ini saya mau beli nasi “) kemudian saksi menjawab ” iya “ selanjutnya terdakwa  meminjam sepeda motor Milik saksi NUR FIRDAUS MAULANA  BIN UNTUNG dan saksi memberikan kunci kontaknya selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Lokasi.
  • Bahwa terdakwa NURYAHMAN Alias MAMANG Bin SARIP telah mengadaikan sepeda Motor milik saksi NUR FIRDAUS MAULANA Bin UNTUNG sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) tidak seijin dan sepengatahuan pemiliknya.
  • Akibat peristiwa tersebut kerugian Material  saksi NUR FIRDAUS MAULANA Bin UNTUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya