| Petitum |
DALAM PROVISI
Meletakkan SITA JAMINAN atas agunan kredit TERGUGAT yaitu berupa sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02795 atas nama SYUKRON INSANY, seluas 84 m2, yang terletak di Perumahan PISMA SERUNI ASRI Blok A No. 9, Gamer , Pekalongan Timur, Pekalongan, Jawa Tengah, 51123.
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Nomor 0015320190422000011 tanggal 03 Mei 2019 yang dilegalisir oleh Notaris DAROSY ERNYA MEIGAFATMA,S.H. Notaris di Pekalongan Nomor : 22/L/2019 tanggal 03 Mei 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga demi hukum.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atas kredit sebesar Rp 580.998.694,- (lima ratus delapan puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus Sembilan puluh empat rupiah) dan/atau sebesar utang kredit pada saat pembayaran secara seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT dan/atau siapa saja yang menempati Agunan Kredit untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02795 atas nama SYUKRON INSANY, seluas 84 m2, yang terletak di Perumahan PISMA SERUNI ASRI Blok A No. 9, Gamer , Pekalongan Timur, Pekalongan, Jawa Tengah, 51123 , apabila tidak dapat membayar kewajiban atas kredit dimaksud.
- Menetapkan PENGGUGAT sebagai pihak yang berhak dan berwenang secara hukum untuk melakukan penjualan objek agunan kredit kepada pihak lain, yang mana hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan hutang TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan lelang Hak Tanggungan.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Verzet, Banding, maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |