Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2025/PN Tgl Diah Rahmawati, SH.,MH. HENDRA SAPUTRO BIN DJOYO SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2739 /M.3.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAPUTRO BIN DJOYO SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa HENDRA SAPUTRO bin DJOYO SAPUTRA, pada hari dan tanggal lupa sekira bulan  Juni 2023 sampai dengan sekira bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung KM 4,5 ikut Desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara  : -------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari Terdakwa mengajukan lamaran kerja ke PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal, setelah diterima kemudian terdakwa menjalankan training selama tiga bulan, hingga kemudian Terdakwa pada tanggal 29 September 2023 diangkat menjadi karyawan PT. Perintis Karya Sentosa cabang Tegal dengan mendapatkan Gaji / upah kerja, uang dagang, insentif, tunjangan masa kerja, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Pensiun, dimana Terdakwa bekerja sebagai sales Taking Order (Sales TO).
  • Bahwa PT. Perintis Karya Sentosa Cabang Tegal adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang distributor minuman ber alkohol, semua minuman beralkohol produk dari Orang Tua, yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung KM 4,5 ikut Desa Munjungagung Kec. Kramat Kab. Tegal.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Sales Taking Order (sales TO) adalah setiap hari melakukan kunjungan ke toko-toko sesuai dengan jadwal, mencari toko pelanggan baru, mencari orderan ke toko-toko, melakukan penagihan pembayaran dari toko-toko.   
  • Bahwa yang pertama, Terdakwa telah menerima uang cicilan dari toko sebanyak 5 (lima) faktur dimana uang cicilan dari toko tidak disetorkan ke Perusahaan, yang kedua Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara meretur barang dari toko namun barang tersebut tidak dikembalikan ke perusahaan melainkan dijual oleh Terdakwa sendiri dan uangnya tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan sendiri, yang ketiga Terdakwa  menitipkan barang ke toko yang kemudian barang tersebut diambil lagi oleh terdakwa lalu barang tersebut dijual ke toko lain namun untuk uang hasil penjualannya tidak masuk ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingannya Terdakwa sendiri,
  • bahwa Terdakwa menerima uang pembayaran toko dimana toko telah membayar secara lunas namun oleh Terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, lalu sebagaimana semua perbuatan Terdakwa, Terdakwa mengembalikan semua faktur ke Perusahaan, dan para toko diberi faktur palsu.
  • Bahwa Terdakwa menerima titipan pembayaran dari toko-toko namun uang titipan pembayaran tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa ke perusahan adalah sebesar Rp. 64.546.450,00 (enam puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), ada 5 (lima) faktur antara lain :   

No

Nama Customer

Nomor Faktur

Tgl. Faktur

Nilai Faktur

Nilai Kasus

Tgl Periksa

Keterangan

1

AMONG ROGO

21200924004593

16-Apr-24

7.436.100

2.436.100

08-May-24

Cicilan Toko Uang tidak di setor

2

THE YO SAM

21200924004649

17-Apr-24

37.810.500

14.296.750

02-May-24

Cicilan Toko Uang tidak di setor

3

TOKO KUNING

21200924004063

27-Mar-24

51.277.099

40.000.000

03-May-24

Cicilan Toko Uang tidak di setor

4

SITI HARTATI

21200924000719

16-Jan-24

4.597.000

3.897.000

08-May-24

Cicilan Toko Uang tidak di setor

5

WR KOPI YATI

21200924003945

26-Mar-24

6.016.600

3.916.600

07-May-24

Cicilan Toko Uang tidak di setor

 

     

107.137.299

64.546.450

   

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menarik barang atau retur dari toko ataupun uang sudah dibayarkan dari toko ke Terdakwa namun oleh Terdakwa uang tersebut tidak diserahkan ke perusahaan adalah sebesar Rp. 45.060.850,00 ( empat puluh lima juta enam puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yaitu :   

No

Nama Customer

Nomor Faktur

Tgl. Faktur

Nilai Faktur

Nilai Kasus

Tgl Periksa

Keterangan

1

ANDI GAME

21200923011961

28-Des-23

1.680.000

1.680.000

08-May-24

tarik barang dari toko uang tidak disetor

2

TK AGUS SLAWI

21200923011748

22-Des-23

2.373.900

2.373.900

06-May-24

tarik barang dari toko uang tidak disetor

3

SALIMAH

21200923009354

31-Okt-23

15.857.500

12.936.500

14-May-24

tarik barang dari toko uang tidak disetor

4

BAPAK TOTOK

21200924003440

15-Mar-24

2.019.400

2.019.400

14-May-24

tarik barang dari toko uang tidak disetor

5

TOKO HESTI

21203623005348

26-Sep-23

4.456.000

4.456.000

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

6

WARUNG AYU 2

21203623005412

29-Sep-23

2.808.000

2.808.000

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

7

TOKO BUNDA

'21203624002814

09-Mar-24

4.169.600

4.169.600

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

8

TOKO KJM

'21203623007531

14-Des-23

2.624.000

2.624.000

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

9

WR AYU

'21203624001375

05-Feb-24

606.450

606.450

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

10

TOKO IKA KLAMPOK

'21203624003647

27-Mar-24

1.816.150

1.816.150

14-May-25

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

11

AGUS POJOK

'21200923011678

21-Des-23

1.925.250

1.925.250

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

12

MENARA JAYA

'21200923010792

04-Des-23

2.337.400

2.337.400

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

13

PAK ERI

'21200923004759

30-Jun-23

3.000.000

3.000.000

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

14

TOKO KING

'21203623007878

22-Des-23

2.308.200

2.308.200

14-May-24

uang sudah disetorkan kepada Da Hendra

       

47.981.850

45.060.850

   

 

  • Bahwa Terdakwa menerima pembayaran lunas dari toko namun oleh Terdakwa uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan sebesar Rp. 113.885.300.00 ( seratus tiga belas juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah), antara lain :    

No

Nama Customer

Nomor Faktur

Tgl. Faktur

Nilai Faktur

Nilai Kasus

Tgl Periksa

1

WR KAROEKE YATI

21200924003465

16-Mar-24

730.400

730.400

07-May-24

2

ANTO SUPENO

21200924003464

16-Mar-24

730.400

730.400

08-May-24

3

THE YO SAM

21200924004617

16-Apr-24

55.704.300

55.704.300

02-May-24

4

EKO YULIANTO

21200924002659

28-Feb-24

60.463.600

30.000.000

03-May-24

5

SUJI

21200924001247

27-Jan-24

1.599.600

1.599.600

07-May-24

6

ANSORI

21200923011439

16-Des-23

941.200

941.200

07-May-24

8

DIAN

21200923011740

22-Des-23

1.998.200

1.055.000

08-May-24

9

YATI

21200924001502

03-Feb-24

12.939.900

12.939.900

07-May-24

10

TOKO 89

21200924000645

13-Jan-24

1.492.800

458.400

08-May-24

11

SWIKE YATI

21200924002584

27-Feb-24

8.193.100

8.193.100

07-May-24

12

BOWO

21200923012072

30-Des-23

2.496.000

1.533.000

08-May-24

 

 

 

 

147.289.500

113.885.300

 

 

  • Bahwa didapati dari kinerja Terdakwa sebagai sales, ada sebanyak 30 (tiga puluh) faktur yang uang penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan 14 Mei 2024.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tidak menyerahkan uang hasil penagihan kepada perusahaan, tidak menyerahkan barang retur dari toko, serta tidak menyetorkan titipan cicilan toko ke perusahaan sekira dalam jangka waktu Juni 2023 sampai dengan sekitar April 2024.
  • Bahwa terdakwa telah menggunakan uang perusahaan, uang-uang setoran dari toko-toko yang seharusnya Terdakwa setorkan ke perusahaan oleh Terdakwa uang tersebut tidak Terdakwa setorkan melainkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Perintis Karya Sentosa cabang Tegal mengalami kerugian sebesar Rp. 223.492.600,00 (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya