Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-839/M.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama:

 

--------- Bahwa Terdakwa SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kenanga No. 12 RT 04 RW 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2024 sekitar jam 14.00 Wib., hari dan tanggal terdakwa lupa terdakwa menghubungi Sdr. GANI melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa terdakwa hendak membeli / memesan Ganja kepada Sdr. GANI sebanyak 1 (satu) paket seberat 4 (empat) ons atau 400 (empat ratus) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu terdakwa mentransfer uang muka pembelian Ganja tersebut kepada Sdr. GANI ke Bank BCA atas nama ENI. Setelah mentransfer uang uang pembelian Ganja tersebut pada jam 15.00 Wib., di ATM Bank BCA Jalan AR. Hakim Kota Tegal, kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. GANI melalui Whatsapp. lalu pada jam 17.45 Wib., terdakwa dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Ganja tersebut di Handphone milik terdakwa yaitu di dalam semak-semak di pinggir jalan tepatnya di belakang Taman Makam Pahlawan Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal, barulah setelah itu terdakwa mengambil Ganja tersebut sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna putih dengan No. Pol. : G-5932-EQ milik terdakwa. Setelah mengambil Ganja tersebut

 

 

 

kemudian Ganja tersebut terdakwa bawa kerumahnya di Jalan Kenanga No. 12 RT 04 RW 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal kemudian Ganja tersebut terdakwa simpan didalam box warna merah dan terdakwa ambil sebagian untuk terdakwa konsumsi / terdakwa pakai sendiri secara bertahap sampai tersisa sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) gram yang terdakwa simpan dirumahnya.

  • Bahwa Kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, sekitar jam 19.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu yang pertama sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil langsung dirumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK pembayaran dilakukan secara cash uang tunai. Selanjutnya Pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menguhubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu yang kedua kalinya sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Kenanga No. 12 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk ketiga kalinya kembali membeli / memesan Sabu kepada Sdr. WIWIN alias CUPLIK sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa datang kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK sekitar jam 23.30 Wib.,. Sesampainya dirumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK ternyata terdakwa langsung diamankan oleh saksi Aditya dan Saksi Ilham serta rekan-rekan Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Saat itu terdakwa sempat berteriak-teriak sehingga memancing perhatian warga di sekitar, dan saksi Aditya dan Saksi Ilham membawa terdakwa ke jembatan Jalan Tanjung Kelurahan Kejambon Kota Tegal untuk menginterogasi terdakwa berkaitan dengan maksud kedatangan terdakwa kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Terdakwa mengatakan bahwa maksud kedatangan terdakwa kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK adalah untuk bertemu dan mengobrol dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIk namun saksi Aditya dan Saksi Ilham tidak percaya begitu saja dengan perkataan terdakwa, sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk dikonfrontir dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Sesampainya di Polres Tegal Kota, terdakwa tetap tidak mengakui maksud dan tujuan terdakwa datang kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK untuk bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Ketika saksi Aditya dan Saksi Ilham bermaksud untuk mengecek isi percakapan di handphone OPPO A5s warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa, namun ketika saksi Aditya dan Saksi Ilham menanyakan password handphone terdakwa, terdakwa tidak memberitahukan password sebenarnya kepada saksi Aditya dan Saksi Ilham yang membuat saksi Aditya dan Saksi Ilham tidak dapat membuka percakapan di handphone terdakwa. Sehingga kemudian Petugas Polisi membawa terdakwa kerumahnya di Jalan Kenanga No. 12 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk dilakukan penggeledahan dirumahnya dan terdakwa diminta untuk menunjukkan dimana rumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa, kemudian saksi Aditya dan Saksi Ilham menemui orang tua dan adik terdakwa serta mengajak serta Ketua RT setempat sambil memperkenalkan diri bahwa mereka Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota yang akan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa berkaitan dengan terdakwa yang tidak mengakui terdakwa hendak bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Akhirnya dilakukan penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan oleh adik terdakwa dan Ketua RT setempat, didalam kamar terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu dan di lantai atas rumah terdakwa tepatnya di dekat kandang burung dara juga ditemukan lagi 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu. Dan dilantai atas tersebut juga ditemukan sebuah box warna merah yang terkunci, yang saat itu tidak dapat dibuka karena ketika terdakwa ditanya kunci box tersebut terdakwa tetap tidak memberitahukan kepada saksi Aditya dan Saksi Ilham dimana kunci box tersebut. Selanjutnya saksi Aditya dan Saksi Ilham membawa terdakwa dan box tersebut ke Kantor Polres Tegal Kota dan membuka paksa box penyimpanan tersebut diruangan Satnarkoba Polres Tegal Kota dengan disaksikan Sdr. WIWIN alias CUPLIK, ketika dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram (ditimbang berikut kertas pembungkus-nya) yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan lakban coklat didalam plastik warna putih. Dengan adanya barang bukti tersebut terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram (ditimbang berikut plastik-nya) adalah sisa Sabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan / terdakwa perolah / terdakwa beli dari Sdr. WIWIN alias

 

 

 

CUPLIK. Sedangkan 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram (ditimbang berikut kertas pembungkus-nya) yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan lakban coklat didalam plastik warna putih adalah Ganja milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli / terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa membeli dari Sdr. GANI secara jatuh alamat di dalam semak-semak di pinggir jalan tepatnya di belakang Taman Makam Pahlawan Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

  • Bahwa narkotika golongan I berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram. (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya) yang ditemukan oleh petugas didalam kamar terdakwa 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu dan di lantai atas rumah terdakwa tepatnya di dekat kandang burung dara juga ditemukan lagi 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu. Dan dilantai atas tersebut juga ditemukan sebuah box warna merah yang terkunci tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram. (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1954/NNF/2024 tanggal 02 Juli 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO, berupa :  1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk Kristal 0,04823 gram 2. BB - 4210/2024/NNF berupa 1 (satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan biji dengan berat 306,3 gram. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO 1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk Kristal 0,04823 gram. 2. BB - 4210/2024/NNF berupa 1 (satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan biji dengan berat 306,3 gram diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO 1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk Kristal 0,04823 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. BB - 4210/2024/NNF berupa 1 (satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan biji dengan berat 306,3 gram tersebut adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/19/VI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 23 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO dengan hasil penimbangan :  4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram. (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya)

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

 

 

 

 

 

Atau

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kenanga No. 12 RT 04 RW 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------

  • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2024 sekitar jam 14.00 Wib., hari dan tanggal terdakwa lupa terdakwa menghubungi Sdr. GANI melalui Whatsapp dan mengatakan bahwa terdakwa hendak membeli / memesan Ganja kepada Sdr. GANI sebanyak 1 (satu) paket seberat 4 (empat) ons atau 400 (empat ratus) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Setelah itu terdakwa mentransfer uang muka pembelian Ganja tersebut kepada Sdr. GANI ke Bank BCA atas nama ENI. Setelah mentransfer uang uang pembelian Ganja tersebut pada jam 15.00 Wib., di ATM Bank BCA Jalan AR. Hakim Kota Tegal, kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. GANI melalui Whatsapp. lalu pada jam 17.45 Wib., terdakwa dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Ganja tersebut di Handphone milik terdakwa yaitu di dalam semak-semak di pinggir jalan tepatnya di belakang Taman Makam Pahlawan Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal, barulah setelah itu terdakwa mengambil Ganja tersebut sendirian dengan mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna putih dengan No. Pol. : G-5932-EQ milik terdakwa. Setelah mengambil Ganja tersebut kemudian Ganja tersebut terdakwa bawa kerumahnya di Jalan Kenanga No. 12 RT 04 RW 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal kemudian Ganja tersebut terdakwa simpan didalam box warna merah dan terdakwa ambil sebagian untuk terdakwa konsumsi / terdakwa pakai sendiri secara bertahap sampai tersisa sebanyak 335 (tiga ratus tiga puluh lima) gram yang terdakwa simpan dirumahnya.
  • Bahwa Kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, sekitar jam 19.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu yang pertama sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil langsung dirumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK pembayaran dilakukan secara cash uang tunai. Selanjutnya Pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menguhubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu yang kedua kalinya sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Kenanga No. 12 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk ketiga kalinya kembali membeli / memesan Sabu kepada Sdr. WIWIN alias CUPLIK sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa datang kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK sekitar jam 23.30 Wib.,. Sesampainya dirumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK ternyata terdakwa langsung diamankan oleh saksi Aditya dan Saksi Ilham serta rekan-rekan Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Saat itu terdakwa sempat berteriak-teriak sehingga memancing perhatian warga di sekitar, dan saksi Aditya dan Saksi Ilham membawa terdakwa ke jembatan Jalan Tanjung Kelurahan Kejambon Kota Tegal untuk menginterogasi terdakwa berkaitan dengan maksud kedatangan terdakwa kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Terdakwa mengatakan bahwa maksud kedatangan terdakwa kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK adalah untuk bertemu dan mengobrol dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIk namun saksi Aditya dan Saksi Ilham tidak percaya begitu saja dengan perkataan terdakwa, sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk dikonfrontir  dengan  Sdr.  WIWIN alias CUPLIK. Sesampainya di Polres Tegal Kota, terdakwa

 

 

 

 

tetap tidak mengakui maksud dan tujuan terdakwa datang kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK untuk bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Ketika saksi Aditya dan Saksi Ilham bermaksud untuk mengecek isi percakapan di handphone OPPO A5s warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa, namun ketika saksi Aditya dan Saksi Ilham menanyakan password handphone terdakwa, terdakwa tidak memberitahukan password sebenarnya kepada saksi Aditya dan Saksi Ilham yang membuat saksi Aditya dan Saksi Ilham tidak dapat membuka percakapan di handphone terdakwa. Sehingga kemudian Petugas Polisi membawa terdakwa kerumahnya di Jalan Kenanga No. 12 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk dilakukan penggeledahan dirumahnya dan terdakwa diminta untuk menunjukkan dimana rumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa, kemudian saksi Aditya dan Saksi Ilham menemui orang tua dan adik terdakwa serta mengajak serta Ketua RT setempat sambil memperkenalkan diri bahwa mereka Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota yang akan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa berkaitan dengan terdakwa yang tidak mengakui terdakwa hendak bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Akhirnya dilakukan penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan oleh adik terdakwa dan Ketua RT setempat, didalam kamar terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu dan di lantai atas rumah terdakwa tepatnya di dekat kandang burung dara juga ditemukan lagi 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu. Dan dilantai atas tersebut juga ditemukan sebuah box warna merah yang terkunci, yang saat itu tidak dapat dibuka karena ketika terdakwa ditanya kunci box tersebut terdakwa tetap tidak memberitahukan kepada saksi Aditya dan Saksi Ilham dimana kunci box tersebut. Selanjutnya saksi Aditya dan Saksi Ilham membawa terdakwa dan box tersebut ke Kantor Polres Tegal Kota dan membuka paksa box penyimpanan tersebut diruangan Satnarkoba Polres Tegal Kota dengan disaksikan Sdr. WIWIN alias CUPLIK, ketika dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram (ditimbang berikut kertas pembungkus-nya) yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan lakban coklat didalam plastik warna putih. Dengan adanya barang bukti tersebut terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram (ditimbang berikut plastik-nya) adalah sisa Sabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan / terdakwa perolah / terdakwa beli dari Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Sedangkan 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram (ditimbang berikut kertas pembungkus-nya) yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan lakban coklat didalam plastik warna putih adalah Ganja milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli / terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa membeli dari Sdr. GANI secara jatuh alamat di dalam semak-semak di pinggir jalan tepatnya di belakang Taman Makam Pahlawan Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

  • Bahwa narkotika golongan I berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram. (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya) yang ditemukan oleh petugas didalam kamar terdakwa 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu dan di lantai atas rumah terdakwa tepatnya di dekat kandang burung dara juga ditemukan lagi 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu. Dan dilantai atas tersebut juga ditemukan sebuah box warna merah yang terkunci tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram. (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1954/NNF/2024 tanggal 02 Juli 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO, berupa :  1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk Kristal 0,04823 gram 2. BB - 4210/2024/NNF berupa 1 (satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan biji dengan berat 306,3 gram. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik Terdakwa atasnama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO 1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan  berat  keseluruhan  serbuk  Kristal  0,04823 gram.  2.  BB - 4210/2024/NNF  berupa 1

 

 

 

(satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan biji dengan berat 306,3 gram diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO 1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk Kristal 0,04823 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. BB - 4210/2024/NNF berupa 1 (satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan biji dengan berat 306,3 gram tersebut adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/19/VI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 23 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO dengan hasil penimbangan :  4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram. (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya)

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

DAN

 

--------- Bahwa Terdakwa SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO, pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juni pada Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kenanga No. 12 RT 04 RW 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa Kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2024, sekitar jam 19.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu yang pertama sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pembelian sabu tersebut dengan cara terdakwa mengambil langsung dirumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK pembayaran dilakukan secara cash uang tunai. Selanjutnya Pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa kembali menguhubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu yang kedua kalinya sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Setelah itu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Kenanga No. 12 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. WIWIN alias CUPLIK melalui Whatsapp untuk ketiga kalinya kembali membeli / memesan Sabu kepada Sdr. WIWIN alias CUPLIK sebanyak paket C (±seperempat gram) gram seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa datang kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK sekitar jam 23.30 Wib.,. Sesampainya dirumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK ternyata terdakwa langsung diamankan oleh saksi Aditya dan Saksi Ilham serta rekan-rekan Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Saat itu terdakwa sempat berteriak-teriak sehingga memancing perhatian warga di sekitar, dan saksi Aditya dan Saksi Ilham membawa terdakwa ke jembatan Jalan Tanjung Kelurahan Kejambon Kota Tegal  untuk  menginterogasi  terdakwa  berkaitan dengan maksud kedatangan terdakwa

 

 

 

kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Terdakwa mengatakan bahwa maksud kedatangan terdakwa kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK adalah untuk bertemu dan mengobrol dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIk namun saksi Aditya dan Saksi Ilham tidak percaya begitu saja dengan perkataan terdakwa, sehingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota untuk dikonfrontir dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Sesampainya di Polres Tegal Kota, terdakwa tetap tidak mengakui maksud dan tujuan terdakwa datang kerumah Sdr. WIWIN alias CUPLIK untuk bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Ketika saksi Aditya dan Saksi Ilham bermaksud untuk mengecek isi percakapan di handphone OPPO A5s warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa, namun ketika saksi Aditya dan Saksi Ilham menanyakan password handphone terdakwa, terdakwa tidak memberitahukan password sebenarnya kepada saksi Aditya dan Saksi Ilham yang membuat saksi Aditya dan Saksi Ilham tidak dapat membuka percakapan di handphone terdakwa. Sehingga kemudian Petugas Polisi membawa terdakwa kerumahnya di Jalan Kenanga No. 12 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Mangkukusuman Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk dilakukan penggeledahan dirumahnya dan terdakwa diminta untuk menunjukkan dimana rumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa, kemudian saksi Aditya dan Saksi Ilham menemui orang tua dan adik terdakwa serta mengajak serta Ketua RT setempat sambil memperkenalkan diri bahwa mereka Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota yang akan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa berkaitan dengan terdakwa yang tidak mengakui terdakwa hendak bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Akhirnya dilakukan penggeledahan didalam rumahnya yang disaksikan oleh adik terdakwa dan Ketua RT setempat, didalam kamar terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu dan di lantai atas rumah terdakwa tepatnya di dekat kandang burung dara juga ditemukan lagi 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu. Dan dilantai atas tersebut juga ditemukan sebuah box warna merah yang terkunci, yang saat itu tidak dapat dibuka karena ketika terdakwa ditanya kunci box tersebut terdakwa tetap tidak memberitahukan kepada saksi Aditya dan Saksi Ilham dimana kunci box tersebut. Selanjutnya saksi Aditya dan Saksi Ilham membawa terdakwa dan box tersebut ke Kantor Polres Tegal Kota dan membuka paksa box penyimpanan tersebut diruangan Satnarkoba Polres Tegal Kota dengan disaksikan Sdr. WIWIN alias CUPLIK, ketika dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram (ditimbang berikut kertas pembungkus-nya) yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan lakban coklat didalam plastik warna putih. Dengan adanya barang bukti tersebut terdakwa tidak dapat mengelak lagi dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram (ditimbang berikut plastik-nya) adalah sisa Sabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan / terdakwa perolah / terdakwa beli dari Sdr. WIWIN alias CUPLIK. Sedangkan 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram (ditimbang berikut kertas pembungkus-nya) yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan lakban coklat didalam plastik warna putih adalah Ganja milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli / terdakwa dapatkan dengan cara terdakwa membeli dari Sdr. GANI secara jatuh alamat di dalam semak-semak di pinggir jalan tepatnya di belakang Taman Makam Pahlawan Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

  • Bahwa narkotika golongan I berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram. (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya) yang ditemukan oleh petugas didalam kamar terdakwa 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu dan di lantai atas rumah terdakwa tepatnya di dekat kandang burung dara juga ditemukan lagi 2 (dua) buah plastik klip berisi sisa Sabu. Dan dilantai atas tersebut juga ditemukan sebuah box warna merah yang terkunci tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa Terdakwa SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1954/NNF/2024 tanggal 02 Juli 2024. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO, berupa :  1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk Kristal 0,04823 gram 2. BB - 4210/2024/NNF berupa 1 (satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan  biji  dengan berat 306,3 gram. Barang  bukti tersebut diduga mengandung narkotika Milik

 

 

 

 

Terdakwa atasnama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO 1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk Kristal 0,04823 gram. 2. BB - 4210/2024/NNF berupa 1 (satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan biji dengan berat 306,3 gram diperoleh kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan bahwa Barang bukti milik terdakwa atas nama SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO 1. BB - 4209/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat keseluruhan serbuk Kristal 0,04823 gram tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. BB - 4210/2024/NNF berupa 1 (satu) paket yang berisi irisan daun, batang dan biji yang diduga Ganja dengan berat bersih irisan daun, batang dan biji dengan berat 306,3 gram tersebut adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/19/VI/2024/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 23 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis tembakau Gorila An SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP Bin MUHAMAD BUSRO dengan hasil penimbangan :  4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,85 gram, 1 (satu) paket berisi Ganja dengan berat 335 gram. (ditimbang berikut plastik klip dan kertas pembungkusnya)

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya