Dakwaan |
-------- Bahwa mereka Terdakwa I AHMAD FADLI Bin ELWANIE Bersama-sama dengan terdakwa II IWA Bin RUSMANA, pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi BAYU ATMOWIYANTO Bin WATO di Ds. Mejasem Barat Rt. 05 Rw. 18 Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Neger Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau umtuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika para terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna merah, tahun 2021, No. Pol : D-6409-ZDY, berkeliling mencari rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara berpura-pura mengetok pintu rumah atau apabila ada bell akan memencet bell, apabila tuan rumah keluar maka akan berpura-pura menanyakan alamat, dan apabila tidak ada jawaban para terdakwa akan melihat situasi lingkungan sekitar. Sesampainya di rumah saksi BAYU ATMOWIYANTO Bin WATO, para terdakwa mendapati tidak ada orang yang keluar dari rumah, yang berarti rumah dalam keadaan ditinggal oleh penghuninya.
- Kemudian terdakwa II membuka gembok gerbangdengan cara merusaknya dengan menggunakan kunci leter (L), kemudian terdakwa II menunggu di luar sambal mengawasi lingkungan sekitar dan untuk masuk ke dalam rumah merupakan tugas dari terdakwa I AHMAD FADLI Bin ELWANIE. Terdakwa I masuk dengan cara mencongkel paksa pintu dengan menggunakan obeng yang sudah di persiapkan sebelumnya lalu setelah pintu rumah terbuka kemudian terdakwa I memasuki rumah dan mencari barang berharga dan selanjutnya menemukan brankas yang diyakini tempat menyimpan barang berharga oleh pemiliknya selanjutnya brankas tersebut terdakwa ambil dengan cara didorong sampai ke depan pintu rumah. setelah berhasil membawa berangkas keluar kemudian terdakwa I AHMAD FADLI Bin ELWANIE memanggil terdakwa II yang berada di luar rumah dengan tujuan membantu mengangkat berangkas karena berat, setelah itu berangkas diangkat berdua di naikan ke SPM sarana dan selanjutnya meninggalkan lokasi dengan menggunakan SPM tersebut dimana terdakwa I AHMAD FADLI Bin ELWANIE yang mengemudikan SPM sedangkan terdakwa II berada di beakang sambal memegangi berangkas. Setelah itu, para terdakwa pulang ke Bandung membawa brangkas dengan menggunakan grab car.
- Sesampainya di rumah terdakwa II di Bandung, para terdakwa mencoba membuka brangkas tersebut dan akhirnya brangkas tersebut bisa dibuka menggunakan kunci leter (L) dan ternyata brangkas tersebut berisi : logam mulia seberat 0.5 Gr, logam mulia seberat 0,01 Gr, 2 buah souvenir berbahan logam mulia seberat 0,001 Gr, serta surat-surat berharga seperti Sertipikat Hak Milik Nomor : 11351218.1.00596, nomor NIB : 11351218.00403, dengan luas 108 M2, atas nama Pemegang Hak BAYU ATMOWIYANTO RETNO ANGGRAENY, terletak di Desa Pacul Kec. Talang Kab. Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 11351620.1.04834, nomor NIB : 11351620.04892, dengan luas 132 M2,
- atas nama Pemegang Hak RETNO ANGGRAENY ISTRI BAYU ATMOWIYANTO, terletak di Desa Mejasem barat Kec. Kramat Kab. Tegal, Sertipikat Hak Milik Nomor : 11351007.1.02015, nomor NIB : 11351007.01917, dengan luas 160 M2, atas nama Pemegang Hak YOGA YUDHA IRIYANTO, terletak di Desa Pakembaran Kec. Slawi Kab. Tegal, BPKB bukti kepemilikan KBM Chevrolet Captiva Nopol : G-1305-DP, Noka : MMMCA26YEEH301319, Nosin : Z20D1332064K, An. BAYU ATMOWIYANTO, BPKB bukti kepemilikan SPM Honda Prima Nopol : G-4475-HF, Noka : NB08164743, Nosin : NBE1064879, An. UNTUNG SUBAGIO alamat Desa Pedagangan Rt. 04 Rw. 05 Kec. Dukuhwaru Kab. Tegal, BPKB bukti kepemilikan SPM Honda Scoopy Nopol : G-5343-FQ, Noka : MH1JFG11XEK259233, Nosin : JFG1E1260309, An. FATKHUL KHARIS alamat Desa Kalimati Rt. 04 Rw. 01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal, 2 ( Dua ) Buku nikah nomor dan tanggal lupa atas nama Sdr. BAYU ATMOWIYANTO dan Sdr. RETNO ANGGRAENY, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Slawi, Dokumen Kepegawaian atas nama BAYU ATMOWIYANTO, Dokumen Kepegawaian atas nama Sdr. RETNO ANGGRAENY, Akta Kelahiran an. BAYU ATMOWIYANTO, Akta Kelahiran Sdr. RETNO ANGGRAENY, Akta Kelahiran An. ISVARA DANURDARA SHALIHA, Akta Kelahiran An. RALINKA ANANTARI RUBY, Akta Kelahiran An. ARSHAKA RASYID ALDAN, Ijazah Pendidikan Umum TK, SD, SMP, SMA, S1, S2 An. BAYU ATMOWIYANTO, Ijazah Pendidikan Umum TK, SD, SMP, SMA, S1 An. Sdr. RETNO ANGGRAENY, Buku Tabungan Taspen An. BAYU ATMOWIYANTO, Buku Tabungan Taspen An. RETNO ANGGRAENY, Buku Tabungan BRI Norek : 034001003473539 An. RETNO ANGGRAENY, Buku Tabungan Emas Pegadaian Norek : 1347623620000561 An. RETNO ANGGRAENY dan Buku Tabungan Bank Jateng Norek : 3035319491 An. BAYU ATMOWIYANTO.
- Bahwa logam mulia yang berada di dalam brankas tersebut selanjutnya di jual oleh para terdakwa dan atas penjualan tersebut berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 890.000,- ( Delapan ratus embilan puluh ribu rupiah ).
- Bahwa uang tersebut selanjutnya di kuasai oleh terdakwa II IWA, karena untuk ganti ongkos Grab dari tegal ke Bandung yang menghabiskan biaya Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa barang-barang berupa surat dan dokumen para terdakwa mengirimkannya lewat jasa ekspedisi Indah Cargo di agen Pasir Koja ( dekat Tol Pasir Koja ), barang barang tersebut di kirimkan ke alamat yang ada di NPWP yang di dapat dari dalam brankas, NPWP tersebut atas nama seorang perempuan RETNO ANGGRAENY, S.ST Binti RONI AZIS.
- Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi BAYU maupun anggota keluarga lainnya yang tinggal di rumah tersebut sehingga saksi BAYU mengalami kerugian materiin sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------- |