Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2023/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit warurejo 1.Wasmah Wati
2.Sugeng Pramono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cabang tegal, unit warurejo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wasmah Wati
2Sugeng Pramono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.164.205,00
Petitum

I. Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1911C645/3024/11/2019 tanggal 27 November 2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1911C645/3024/11/2019 tanggal 27 November 2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 63.164.205,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 80.817.451,-secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
  7. Tunggakan Pokok Rp.  63.164.205-
  8. Tunggakan Bunga Rp.   3.395.000,-
  9. Pinalty          Rp.  14.258.246,-
  10. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 2845 /Kel Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama Tarniti, dengan luas 134 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 225/Margadana/99 tanggal 10-11-1999, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak