Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2026/PN Tgl Wasriyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wasriyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa orang tua pemohon yang Bernama Alm. PONIJAH / PONIDJAN KARTIMAH telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2001 dalam Usia 90 tahun karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, selanjutnya untuk mencatat tentang kematian Alm. PONIJAH / PONIDJAN KARTIMAH dalam buku register pencatatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. PONIJAH / PONIDJAN KARTIMAH;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak