Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga, Buku Nikah, Surat Ijin Mengemudi, BPKB yang semula bernama “ANGGUN JAYA” menjadi “ANGGUN MUTIARA SHINTA”, berdasarkan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3376-LT-06012014-0007, Kartu Tanda Penduduk nomor 3376044502090003 dan Kartu Keluarga nomor 3376041102089075 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|